Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Kph Yeni Noviani, S.H. UNTUNG SUROPATI Als UNTUNG Bin SLAMET WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-615/L.7.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Noviani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTUNG SUROPATI Als UNTUNG Bin SLAMET WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-06/Eoh/KPH/02/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

UNTUNG SUROPATI Als UNTUNG Bin SLAMET WIYONO

Tempat Lahir

:

Curup

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 13 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tasik malaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 18 November 2025 s/d 19 November 2025

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 November 2025 s/d tanggal 08 Desember 2025

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum I

:

Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desemberi 2025

  • Perpanjangan Oleh Penuntut Umum II

:

Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026

  • Perpanjangan Oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d 03 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN :

------------------Bahwa ia Terdakwa UNTUNG SUROPATI Als UNTUNG Bin SLAMET WIYONO, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di Sekolah Dasar 06 Merigi Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa UNTUNG SUROPATI Als UNTUNG Bin SLAMET WIYONO berangkat dari rumahnya di Desa Tasik Malaya dengan tujuan untuk mencari barang bekas, kemudian sekitar pukul 17.30 Terdakwa menuju ke arah SDN 06 Merigi dan sesampainya Terdakwa di sekolah tersebut langsung memungut sampah-sampah plastik di dekat pembuangan sampah tepatnya dibelakang sekolah. Setelah itu Terdakwa melewati tembok depan sekolah dengan cara memanjat untuk masuk ke lingkungan sekolah tersebut, lalu Terdakwa melihat dari jendela depan sekolah ada sebuah laptop, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mencari jalan masuk ke dalam gedung sekolah dan menemukan bagian seng plafon yang telah terbuka sebagian, lalu dengan menggunakan tang, Terdakwa membuka lebih lebar seng plafon tersebut dan masuk ke dalam gedung melalui plafon.
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, Terdakwa turun dari plafon ke dalam ruangan sekolah dan melihat lemari tempat penyimpanan laptop, kemudian membuka lemari tersebut menggunakan obeng.
  • Bahwa setelah lemari berhasil dibuka, Terdakwa mengambil seluruh laptop yang berada di dalam lemari, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 17 (tujuh belas) unit laptop.
  • Bahwa laptop-laptop tersebut kemudian dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah karung, diangkut secara bertahap keluar gedung sekolah, lalu disimpan sementara di keranjang barang bekas, sebelum akhirnya Terdakwa membawa laptop-laptop tersebut pergi meninggalkan lokasi sekolah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pihak sekolah selaku pemilik yang sah untuk dimiliki, sehingga atas kejadian tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak Sekolah Dasar Negeri 06 Merigi yang ditaksir sebesar Rp 127.934.000,00 (Seratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

-------------Perbuatan ia Terdakwa UNTUNG SUROPATI Als UNTUNG Bin SLAMET WIYONO tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------------

 

    Kepahiang, 23 Februari 2026

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Yeni Noviani,S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya