Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Kph 1.ASMANI
2.NURSIWAN, SE
3.EMILIA
4.HERLAMBANG
5.DARWIN
6.SRI HARTINI
7.SRI SULASTRI
8.SUMARLIN
EDI SUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ASMANI
2NURSIWAN, SE
3EMILIA
4HERLAMBANG
5DARWIN
6SRI HARTINI
7SRI SULASTRI
8SUMARLIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muharman, s.HASMANI
2Muharman, s.HNURSIWAN, SE
3Muharman, s.HEMILIA
4Muharman, s.HHERLAMBANG
5Muharman, s.HDARWIN
6Muharman, s.HSRI HARTINI
7Muharman, s.HSRI SULASTRI
8Muharman, s.HSUMARLIN
Tergugat
NoNama
1EDI SUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SINDRAWAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Arie kusumah SH MHSINDRAWAN
Nilai Sengketa(Rp) 3.200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan tidak Sahnya peralihan Hak Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli No: 313/2020 tanggal 15-07-2020 dihadapan Notaris Muhamad Taufik, SH dan sertifikat nomor sertifikat 00507 seluas 324 M2 yang terletak di Desa Permu Bawah Kec. Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT;
  4. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap  sebidang tanah dan bangunan  berlantai 3 (tiga) dengan nomor sertifikat 00507 seluas 324 M2 yang terletak di Desa Permu Bawah Kec. Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu; 
  5. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.3.200.000.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  melaksanakan putusan ini.
  6. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya bading, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tangung-renteng.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Kepahiang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak