| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan menurut Hukum Perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan tergugat adalah perbuatan Wanprestasi
- Menghukum Tergugat untuk melunasi Kewajiban Kepada penggugat sebesar Rp 20. 350.000,- ( Duapuluh juta tigaratus lima puluhribu rupiah) secara tunai
Dengan Rincian :
Pokok : Rp. 15.250.000,-
Angsuran Hp: Rp 300.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Inmateril sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) secara tunai
- Menghukum Ternggugat untuk membayar bunga sebesar 2% per bulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak Bulan November 2023 hingga gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) dan semua hutang dibayar lunas,
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsdom) Sebesar Rp. 500.000,- (Limaratus Ribu Rupiah) untuk setiapharinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewjsde) Dalam Perkara ini,
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jamin (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Cinta Damai Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang (Rumah Kediaman Tergugat)
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara ini,
|