Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Kph 1.Yopice Karose
2.Hendra Saputra
2.Roland Yudhistira
3.Feby Varentina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yopice Karose
2Hendra Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Roland Yudhistira
2Feby Varentina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.000.000,00
Petitum
  1. Menetapkan sita jaminan terhadap : kendaraan roda empat (mobil) Nopol BD 1464 GB, Merek Toyota Sienta, tahun pembuatan 2019, warna putih, nomor rangka MHFZ28H36K0060967, nomor mesin 2NRX407427, Nomor BPKB P06487303F.

Permohonan II :

Para Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang c.q Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2024;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Bersama Tergugat II telah melakukan wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajiban-nya melunasi dan mengembalikan uang milik Para Penggugat berupa hutang pokok berikut denda keterlambatan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap bulan sejak 1 Februari 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 dengan total sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II untuk membayar hutang pokok berikut denda keterlambatan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap bulan sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 kepada Para Penggugat dengan total sejumlah Rp114.000.000,00 (seratus empat belas juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kendaraan roda empat (mobil) Nopol BD 1464 GB, Merek Toyota Sienta, tahun pembuatan 2019, warna putih, nomor rangka MHFZ28H36K0060967, nomor mesin 2NRX407427, Nomor BPKB P06487303F;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang c.q Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak