Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Kph Agus Sandrilla PT.Bank Mandiri (Persero)Tbk Bengkulu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Agus Sandrilla
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Syofiandi.NM.S.H,.M.MAgus Sandrilla
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri (Persero)Tbk Bengkulu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum
  1. menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya 
  2. menyatakan perbuatan tergugat melanggar ketentuan hukum yang berlaku
  3. sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata............................................ yang menyatakan bahwa salah satu berakhirnya periktan adalah dengan pembayaran atau pelunasan hutang sehingga hak tangguan atas jaminan berakhir 
  4. pasal 14 ayat (4) UU NO 4 TAHUN 1996  tentang Hak Tanggungan.................................... yang menyatakan bahwa bank wajib mengembalikan sertifikat Hak atas tanah yang dibebani Hak Tangguangan kepada pemengang Hak Atas Tanah (Debitur)
  5. Memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang untuk memerintahkan tergugat mengembalikan Sertifikat kepada penggugat.
  6. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak