Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Kph Dora Rahayu Sapitri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dora Rahayu Sapitri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa MUHAMMAD GEZA  AL FAQI PUTRA adalah anak laki-laki yang lahir dari pasangan suami-istri NOPRI SAPUTRA dan DORA RAHAYU SAPITRI, pada tanggal 19 Januari 2022 di Kepahiang
  3. Memerintahkan pejabat berwenang pada dinas kependudukan dan pencatat sipil pemerintah kabupaten kepahiang untuk memperbaiki akta kelahiran Nomor: 1708-LT-02062022-0002 Atas nama MUHAMMAD GEZA  AL FAQI PUTRA dan menganti nama anak ibu menjadi anak ayah dan ibu.
  4. Memerintahkan pejabat berwenang pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah kabupaten kepahiang untuk memperbaiki akta kelahiran.
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak