Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Kph 1.ARYONI
2.RANDI SAPUTRA
3.SETIA BUDI
1.HASAN SURI
2.ZURDINATA, S.Ip
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 29 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARYONI
2RANDI SAPUTRA
3SETIA BUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTANTO, S.H.IARYONI
2HARTANTO, S.H.IRANDI SAPUTRA
3HARTANTO, S.H.ISETIA BUDI
Tergugat
NoNama
1HASAN SURI
2ZURDINATA, S.Ip
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Frastien,SH.,MHHASAN SURI
2Dede Frastien,SH.,MHZURDINATA, S.Ip
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.218.160.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar kerugian materill yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 218.160.000,- (Dua ratus delapan belas juta Seratus Enam puluh ribu rupiah);
  4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TEGUGAT II untuk membayar kerugian immaterill yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;
  5. Menyatakan sah sita jaminan berupa: Rumah dan tanahmilik Tergugat I yang terletak di Desa Suro Muncar dusun 2 talang baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, dengan luas ± 10X20 meter, yang berbatasan dengan:
  • Timur      : Sawaludin
  • Barat       : Marwan Efendi
  • Selatan    : Jl. Gang SKB
  • Utara       : Ali Kurip

6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;

7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak