| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II membuat Akta Jual Beli Nomor 313/2020 tanggal 15 juli 2020 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 313/2020 tanggal 15 juli 2020, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah Muhammad Taufik, S.H, M.Kn tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I membuat Kuitansi tanggal 6 januari 2021 mengenai utang Penggugat sejumlah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratusĀ juta rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Kuitansi tanggal 6 januari 2021 yang menyatakan utang Penggugat sejumlah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratusĀ juta rupiah) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan utang Pengguat sejumlah Rp1.218.000.000 (satu miliar dua ratus delapan belas juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |