Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Kph Nursamsi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nursamsi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan Tahun Kelahiran Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran  Pemohon Nomor : 1708-LU-17032022-0002, dengan menggantikan sesuai Tanggal dan Tahun Kelahiran yang sebenarnya sesuai dengan Surat dari Kepala Desa Tebat Monok No. 14/SK-L/06.2006/I/2026 Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Nomor: 032/III/RSUD.KPH/2020;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1708-LU-17032022-0002 mengganti Tanggal dan Tahun Kelahiran  14 Maret 2022 (Dua Ribu Dua Puluh Dua) menjadi 13 Maret 2020 (Dua Ribu Dua Puluh);
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya