Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Kph PT Bank Bengkulu Cabang Kepahiang 1.Herawati
2.Basuki
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Bengkulu Cabang Kepahiang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herawati
2Basuki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.064.518,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp.  98,064,518.73 (Sembilan puluh delapan juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan belas koma tujuh puluh tiga rupiah)
  4. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan  Pengadilan Negeri Kepahiang terhadap aset Tergugat I dan Tergugat II yakni berupa : Sebidang tanah dan Bangunan Di Desa Talang Tige Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang dengan SHM No.00331/SU No.00290/Talang Tige/2018 tanggal 04 Desember 2018 an Herawati (terlampir)
  5. Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan SHM No.00331/SU No.00290/Talang Tige/2018 tanggal 04 Desember 2018 an Herawati selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp.  98,064,518.73 (Sembilan puluh delapan juta enam puluh empat ribu lima ratus delapan belas koma tujuh puluh tiga rupiah)yang jumlahnya akan terus bertambah karena denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
  6. Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak