Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Kph SITA ASARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITA ASARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa NATASYA JENNY DWI PUTRI adalah Anak Perempuan yang Lahir Pada Pasangan Suami-Istri  RUSLAN dan SITA ASARA pada tanggal  12-06-2012
  3. Memerintahkan Pejabat Berwenang Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan  Sipil  Pemerintah Kabupaten Kepahiang Untuk Memperbaiki Akta Kelahiran Nomor  : 1708-CT.130620130021 atas nama NATASYA JENNY DWI PUTRI dan menganti anak ibu menjadi anak Ayah  dan Ibu
  4. Memerintahkan  Pejabat Berwenang Pada Dinas Kependudukan  Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang Untuk Memperbaiki  Akta Kelahiran  :
  1. Nomor : 1708-CT-130620130021 atas nama NATASYA JENNY DWI PURI
  2. Mengganti anak ibu menjadi anak Ayah dan Ibu Yaitu RUSLAN dan  SITA ASARA didalam  Akat Kelahiran tersebut;
  1. Membebankan biaya  permohonan ini kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya