Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH RIFALDO Als FALDO Bin JUNAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/L.7.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFALDO Als FALDO Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-08 /Enz/KPH/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Rifaldo als Faldo Bin Junaidi

Tempat lahir

:

Keban Agung

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 21 Oktober 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kel. Pasar Sejantung Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 11 Desember 2023 s/d 30 Desember 2023
  • Perpanjangan PU           : Rutan, sejak tanggal 31 Desember 2023 s/d 08 Februari 2024
  • Penuntut Umum             : Rutan, Sejak tangggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

 

 

  1. DAKWAAN

Primair

--------------Bahwa ia Terdakwa Rifaldo als Faldo bin Junaidi pada hari Selasa 05 Desember 2023 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau pada suatu tempat di daerah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang langsung melakukan pendalaman ke daerah Kelurahan Pasar Ujung, selanjutnya melihat Terdakwa yang sedang menunggu seseorang dipinggir jalan lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendekati Terdakwa akan tetapi Terdakwa berusaha melarikan diri sehingga Terdakwa langsung ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan disaku celana Terdakwa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang diakui merupakan pesanan oleh sdr Gilang (DPO) dan selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa yang mengakui masih memiliki paket ganja dirumah Terdakwa, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang melakukan penggeledahan ke rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Sejantung Kecamatan Kepahiang dan ditemukan didalam kamar Terdakwa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender warna putih;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan paket ganja tersebut pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 melalui sdr Fizon (DPO) di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang untuk membeli paket ganja tersebut berasal dari patungan (iuran) antara Terdakwa dengan sdr Teo (DPO), setelah Terdakwa mendapatkan paket ganja tersebut kemudian paket ganja tersebut dibagi menjadi 2 (dua) bagian masing-masing untuk sdr Teo (DPO) dan Terdakwa, kemudian paket ganja bagian milik Terdakwa oleh Terdakwa dibuat menjadi 2 (dua) buah paket kecil untuk Terdakwa jual kembali dan sisanya Terdakwa simpan di dalam lemari kamar Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) buah paket kecil Ganja tersebut oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdr Gilang (DPO) dan mereka sepakat untuk bertransaksi di Jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat / Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0389, tanggal 07 Desember 2023 berupa : 0,5 (nol koma lima) gram sampel yang diduga Narkotika jenis Ganja secara dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium oleh BPOM Bengkulu disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita acara penimbangan nomor : 667 / 10700.00 / 2023, tanggal 07 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Curup dengan kesimpulan :

Berat keseluruhan                    : 58,42 (lima puluh delapan koma empat puluh dua) gram;

Disisihkan untuk balai BPOM   : 0,5 (nol koma lima) gram;

Pemisahan untuk barang bukti : 57,92 (lima puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

--------------Bahwa ia Terdakwa Rifaldo als Faldo bin Junaidi pada hari Selasa 05 Desember 2023 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau pada suatu tempat di daerah yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di daerah Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang langsung melakukan pendalaman ke daerah Kelurahan Pasar Ujung, selanjutnya melihat Terdakwa yang sedang menunggu seseorang dipinggir jalan lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendekati Terdakwa akan tetapi Terdakwa berusaha melarikan diri sehingga Terdakwa langsung ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan disaku celana Terdakwa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa yang mengakui masih memiliki paket ganja dirumah Terdakwa, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Kepahiang melakukan penggeledahan ke rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Sejantung Kecamatan Kepahiang dan ditemukan didalam kamar Terdakwa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas kalender warna putih;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan paket ganja tersebut pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 melalui sdr Fizon (DPO) di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dengan cara membeli seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan uang untuk membeli paket ganja tersebut berasal dari patungan (iuran) antara Terdakwa dengan sdr Teo (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat / Laporan pengajuan Nomor : 23.089.11.16.05.0389, tanggal 07 Desember 2023 berupa : 0,5 (nol koma lima) gram sampel yang diduga Narkotika jenis Ganja secara dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium oleh BPOM Bengkulu disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif (+) Ganja termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita acara penimbangan nomor : 667 / 10700.00 / 2023, tanggal 07 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Curup dengan kesimpulan :

Berat keseluruhan                    : 58,42 (lima puluh delapan koma empat puluh dua) gram;

Disisihkan untuk balai BPOM   : 0,5 (nol koma lima) gram;

Pemisahan untuk barang bukti : 57,92 (lima puluh tujuh koma sembilan puluh dua) gram;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;

---------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 21 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIZKA ARI KHOLIFATUR ROHMAN, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950112 202012 1 015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya