Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pdt.P/2024/PN Kph | EDA ALISA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.P/2024/PN Kph | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon; 2.Menetapkan bahwa RAFIF ARSA ALFARIZI adalah anak laki-laki yang lahir dari pasangan Suami-Isteri dari JEKI ARNADES dan EDA ALISA di Kepahiang,pada tanggal 10 Juni 2018 3.Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor:1708-LT-1408 2020-0006 Nama RAFIF ARSA ALFARIZI dan mengganti tanggal lahir yang benar dengan tanggal 10 Juni 2018 di Kepahiang 3. Memerintahkan Pejabat Berwenang Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran : Nomor:1708-LT-1408-2020-0006atas Nama RAFIF ARSA ALFARIZI dan mengganti tanggal lahir yang benar dengan tanggal 10 juni 2018 di kepahiang. 4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |