Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.C/2016/PN KPH | ARKAN | BITTO Bin ANANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Jan. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 1/PID.C/2016/PN KPH | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | CATATAN DAKWAAN Menerangkan Bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 26 Januari 2016 kira-kira jam 10.15 WIB yang berlokasi di JAlan Desa Mandi angin Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang tersangka telah melakukan kegiatan menjemur buah pinang di jalan raya Desa Mandi Angin dengan sengaja yang bisa mengakibatkan gangguan ketertiban umum dan keindahan kota yang telah diatur dalam perda Kabupaten Kepahiang No. 21 Tahun 2005 Tentang Ketertiban dan Keindahan Kota dalam kabupaten kepahiang yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang dan Melanggar Pasal 15 Tentang hasil bumi seperti Kopi, Padi,Jagung,dan lain-lain dijalan umum, lapangan bola kaki, lapangan tenis, lapangan bola volly, dan tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan"; akibat perbuatan terangka tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa : a. 1 (satu) karung besar buah kopi kering; atas perbuatan terangka tersebut diatas diancam dengan pasal 16 Perda Nomor 21 Tahun 2005, dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.3000.000 (tiga juta rupiah) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |