Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan bahwa DADANG SAKTI adalah Anak Laki-Laki/Perempuan*) yang lahir dari Pasangan Suami-Istri YANDARI DAN ibu RUTNAWATI di Talang Babatan, pada tanggal 20 Mei 1989.
- Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Buku Nikah Nomor :02/02/1/2010 atas nama DADANG SAKTI dan mengganti Tempat danTanggal Lahir yang benar Talang Babatan 20 Mei 1989 dan memperbaiki Buku Nikah Nomor: 02/02/1/2010 Atas Nama RENI JUM’AH HANDAYANI dengan nama yang benar yaitu RENNY JUMA’AH HANDAYANi
4. Memerintahkan Pejabat Berwenang pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Buku Nikah Suami/Istri. :
- Nomor : 02/02/1/2010 atas nama DADANG SAKTI dan RENNY JUMA’AH HANDAYANI
5.. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |