Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH KEMAS ABDUL ROZAK ALIAS AP BIN KEMAS HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 17/L.7.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEMAS ABDUL ROZAK ALIAS AP BIN KEMAS HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

    NO.REG.PERKARA : PDM-10/Enz/Kph/03/2024

 

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap

:

KEMAS ABDUL ROZAK Als AP Bin KEMAS HASAN

 

Tempat lahir

:

Kepahiang

 

Umur/Tanggal lahir

:

43 Tahun / 18 September 1980

 

Jenis kelamin

:

Laki laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasar Tengah No. 52 Rt 05 Rw 02 Kel. Pasar Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  

 

B.  PENAHANAN

  • Penyidik                : sejak tanggal 29-01-2024 S.d Tanggal 17-02-2024

                                    No : SP. Han/14/I/202/Ditresnarkoba, Tanggal 29 Januari 2024

 

  • Perpanjangan PU : sejak tanggal 18-02-2024 S.d Tanggal 28-03-2024

                             No : B- 34/L.7.4/Enz.1/02/2023, tanggal 16 Februari 2024

 

  •   Penuntut Umum   : sejak tanggal 06Maret 2024  s/d tanggal 25 Maret 2024

                                      No : Print-15/L.7.18/Enz.2/03/2024, tanggal 06 Maret 2024

 

 

C.   D A K W A A N    :

KESATU

------Bahwa ia terdakwa KEMAS ABDUL ROZAK Als AP Bin KEMAS HASAN, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan didepan warung di Jalan Pasar Tengah RT 05 RW 02 Kelurahan Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah kemudian saksi Afriansyah Als Rian (dilakukan penuntutan terpisah) datang menemui terdakwa “MANG KELAK ADO TITIPAN (SABU) ALFIAN, ALFIAN MEMINTA TOLONG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU, ALFIAN IDAK MINTA CASH DUITNYO, DIO MINTA 2 KALI BAYAR SAMPAI BARANG HABIS” kemudian saksi Afriansyah Als Rian pulang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib, saksi Afriansyah Als Rian menghubungi terdakwa melalui telepon WA “MANG TITIPAN (SABU) ALFIAN SUDAH SAMPAI” selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Afriansyah Als Rian di Jalan Pasar Tengah No 57 Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pasar Tengah Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, ketika sampai di rumah saksi Afriansyah Als Rian kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar menemui saksi Afriansyah Als Rian  lalu saksi Afriansyah Als Rian mengambil 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok warna putih kemudian saksi Afriansyah Als Rian mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dipergunakan terdakwa bersama saksi Afriansyah Als Rian dan tidak lama kemudian sdr Hendra (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon “MANG ADO SABU DAK YANG 300” dan Sdr Hendra mengatakan “AGEK BAE AKU MASIH DIJALAN, KAU DIMANO” dan saat itu terdakwa masih di rumah saksi Afriansyah Als Rian, KESIKOLAH“,  “IDAK USAH LAH SITU RAME NIAN KETEMU DI SEBELAH RUMAH YAI BAE“ namun terdakwa menjawab “IDAK USAH DISANO DI WARUNG MIE ACEH BAE“;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam kotak rokok kemudian terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening setelah itu saksi Afriansyah Als Rian pergi mandi setelah itu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa balut dengan tisu selanjutnya terdakwa simpan dibawah kasur, sedangkan 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang akan terdakwa berikan kepada Sdr Hendra, terdakwa selipkan di pinggang celana yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa pergi menuju warung mie aceh di Jalan Pasar Tengah Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pasar Kepahiang Kab. Kepahiang, dan terdakwa duduk dipinggir jalan didepan warung mie aceh menunggu kedatangan Sdr Hendra;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib datang Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di selipan pinggang celana yang terdakwa kenaka dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Gold dengan Simcard 085705830882 yang ditemukan dikantong celana yang terdakwa kenakan. Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari saksi Afriansyah Als Rian, dengan cara membeli seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 057/60714.00/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus SE, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Bengkulu, bahwa berat bersih barang bukti yang ditemukan : 0,19 gram;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0037 tanggal 30 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt. M. Kes,  Ketua Tim Penguji, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti : Bentuk : Kristal, Warna : Putih, Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan : sampel Positif (+) Metamfetamin;
  • Bahwa terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya;

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa KEMAS ABDUL ROZAK Als AP Bin KEMAS HASAN, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan didepan warung di Jalan Pasar Tengah Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah kemudian saksi Afriansyah Als Rian (Dilakukan penuntutan terpisah) datang menemui terdakwa “MANG KELAK ADO TITIPAN (SABU) ALFIAN, ALFIAN MEMINTA TOLONG MENJUALKAN NARKOTIKA JENIS SABU, ALFIAN IDAK MINTA CASH DUITNYO, DIO MINTA 2 KALI BAYAR SAMPAI BARANG HABIS” kemudian saksi Afriansyah Als Rian pulang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib, saksi Afriansyah Als Rian menghubungi terdakwa melalui telepon WA “MANG TITIPAN (SABU) ALFIAN SUDAH SAMPAI” selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi Afriansyah Als Rian di Jalan Pasar Tengah No 57 Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pasar Tengah Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, ketika sampai di rumah saksi Afriansyah Als Rian kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar menemui saksi Afriansyah Als Rian  lalu saksi Afriansyah Als Rian mengambil 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok warna putih kemudian saksi Afriansyah Als Rian mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu untuk dipergunakan terdakwa bersama saksi Afriansyah Als Rian dan tidak lama kemudian sdr Hendra (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon “MANG ADO SABU DAK YANG 300” dan Sdr Hendra mengatakan “AGEK BAE AKU MASIH DIJALAN, KAU DIMANO” dan saat itu terdakwa masih di rumah saksi Afriansyah Als Rian, KESIKOLAH“,  “IDAK USAH LAH SITU RAME NIAN KETEMU DI SEBELAH RUMAH YAI BAE“ namun terdakwa menjawab “IDK USAH DISANO DI WARUNG MIE ACEH BAE“;
  • Bahwa kemudian terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam kotak rokok kemudian terdakwa masukan ke dalam plastik klip bening setelah itu saksi Afriansyah Als Rian pergi mandi setelah itu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak rokok tersebut terdakwa ambil lalu terdakwa balut dengan tisu selanjutnya terdakwa simpan dibawah kasur, sedangkan 1 (satu) paket Sabu yang dibungkus plastik klip bening yang akan terdakwa berikan kepada Sdr Hendra, terdakwa selipkan di pinggang celana yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa pergi menuju warung mie aceh di Jalan Pasar Tengah Rt. 05 Rw. 02 Kel. Pasar Kepahiang Kab. Kepahiang, dan terdakwa duduk dipinggir jalan didepan warung mie aceh menunggu kedatangan Sdr Hendra;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib datang Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di selipan pinggang celana yang terdakwa kenaka dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Gold dengan Simcard 085705830882 yang ditemukan dikantong celana yang terdakwa kenakan. Bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari saksi Afriansyah Als Rian, dengan cara membeli seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 057/60714.00/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus SE, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Bengkulu, bahwa berat bersih barang bukti yang ditemukan : 0,19 gram;
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : LHU.089.K.05.16.24.0037 tanggal 30 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Zul Amri, S.Si, Apt. M. Kes,  Ketua Tim Penguji, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti : Bentuk : Kristal, Warna : Putih, Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian diperoleh kesimpulan : sampel Positif (+) Metamfetamin;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya;

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

 

 

Kepahiang, 13 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

      Rizka Ari Kholifatur Rohman, Sh

   Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya