Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Kph Davin Edward, S.H. BAMBANG UTAMA Als BAMBANG Bin NANGCIK (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-93/L.7.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG UTAMA Als BAMBANG Bin NANGCIK (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-26/Enz/KPH/10/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

BAMBANG UTAMA Als BAMBANG Bin NANGCIK (Alm)

 

Nomor Identitas

:

1708041208990002

 

Tempat Lahir

:

Kepahiang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

46 Tahun/ 6 April 1979

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pensiunan RT/RW 001/002, Kel. Pensiunan, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan      

:

Belum bekerja

 

Pendidikan

:

SMP

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

  • Penangkapan

:

Sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d 12 Juli 2025

 

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 13 Juli 2025 s/d 15 Juli 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 12 September 2025

 

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 13 September  2025 s/d 12 Oktober 2025

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2025

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG UTAMA Als BAMBANG Bin NANGCIK (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Pensiunan RT/RW 001/002, Kel. Pensiunan, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar Pukul 10.00 wib Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp. 400.000 hasil dari berjualan jamu. Setelah itu, Terdakwa langsung menelepon ASEP (Orang Dalam Pencarian) untuk membeli paket Ganja seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tidak lama Kemudian ASEP menemui Terdakwa di Pasar senin dan memberikan satu buah kantong plastik warna hitam berisikan paket Ganja Kepada Terdakwa. Setelah menerima satu buah kantong plastik berwarna hitam berisikan paket Ganja, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ASEP  untuk membayar paket Ganja tersebut. kemudian Asep dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 13:00 Wib Terdakwa pulang ke rumah . Sesampainya Terdakwa di rumah, Terdakwa langsung menelepon Toni (Orang Dalam Pencarian) dan memberitahukan kepada Toni bahwa Terdakwa memiliki Paket Ganja. Tidak lama setelah itu Toni datang ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung membuka kantong plastik hitam berisi paket Ganja yang dibungkus dengan kertas koran dan Terdakwa langsung membagi menjadi dua bagian, dan Terdakwa memberikan satu bagian kepada Toni dan satu bagian lagi untuk Terdakwa. Setelah itu Toni  memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas satu paket Ganja tersebut. setelah itu Toni pergi meninggalkan rumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 291/10700.00/2025 tanggal 12 Juli 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat keseluruhan

:

11.06 gram

Uji Balai POM

:

0.5 gram

Pemisahan untuk barang bukti

:

10.56 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0248 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium positif Ganja termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi menjual atau membeli Narkotika Golongan I jenis ganja.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa BAMBANG UTAMA Als BAMBANG Bin NANGCIK (Alm) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gang Ketapang, Kel. Kepahiang, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat Saksi Barly Romanda dan Anggota Reskrim Polres kepahiang pada saat itu sedang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Gang Ketapang. Kemudian Saksi Barly melihat Terdakwa sedang berjalan ke arah Motor Terdakwa. Pada saat itu saksi Barly merasa curiga terhadap Terdakwa dan melakukan Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Kemudian Saksi Barly menemukan satu buah kotak rokok merk SURYA warna coklat di dalamnya terdapat setengah linting Ganja sisa pakai. Kemudian Saksi Barly melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa satu buah kotak rokok merk SURYA warna coklat di dalamnya terdapat setengah linting Ganja sisa pakai merupakan milik Terdakwa, Setelah itu Terdakwa Menghubungi Saksi Megi. Setelah menerima informasi tersebut Saksi Megi menuju ke tempat Saksi Barly yang terdapat di Gang Ketapang. Setalah saksi Megi sampai di Gang Ketapang, kemudian saksi Barly menyerahkan Terdakwa Kepada Saksi Megi. Kemudian Saksi Megi melakukan Pemeriksaan Terhadap Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa Mengaku bahwa Terdakwa masih memiliki Ganja yang di simpan di dalam rumahnya di Kel. Pensiunan, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Megi dan Anggota Reskrim Polres kepahiang menuju ke rumah Terdakwa, Sesampainya Saksi Megi dan Terdakwa di rumah Terdakwa, Kemudian Saksi Megi melakukan Penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan satu buah paket Narkotika jenis Ganja yang di simpan dibawah Kasur Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 291/10700.00/2025 tanggal 12 Juli 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat keseluruhan

:

11.06 gram

Uji Balai POM

:

0.5 gram

Pemisahan untuk barang bukti

:

10.56 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0248 tanggal 15 Juli 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium positif Ganja termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

 

 

Kepahiang, 27 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

DAVIN EDWARD, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya