Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sita jaminan Sertifikat Hak Milik SHM NO 00377 AN. SYAMSUL AMRI Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga tertunggak + denda sampai saat ini (29,632,500,- + 8,750,000,- + 778,077,-= Rp. 39,160,577,-) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/bawah tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|