Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara : PDM-05/Eoh/Kph/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
Tobing Darusalam Als Tobing Bin Indra Jaya |
Tempat lahir
|
:
|
Kepahiang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 Tahun / 11 Maret 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
- STATUS PENAHANAN
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 29 Januari 2024 .
|
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024.
|
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.
|
- DAKWAAN:
---------- Bahwa ia Terdakwa TOBING DARUSALAM Als TOBING Bin INDRA JAYA pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari pada tahun 2024 bertempat di Desa batu Ampar Kec. Merigi kab. Kepahiang. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Korban EFRI Bin DEDY NOPRIANDI, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara antara lain sebagai berikut : -----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib di rumah saksi korban EFRI di Desa Batu Ampar Kec. Merigi Kab. Kepahiang, saksi korban EFRI sedang berada di dalam kamar rumah bersama istri dan anak saksi korban. Kemudian terdengar suara orang menggedor pintu dengan berkata ’’DANG, DANG’’ tersebut yaitu terdakwa TOBING yang kemudian dibukakkan pintu oleh Saksi Korban EFRI. Setelah saksi korban membuka pintu rumah kemudian Terdakwa TOBING langsung memukul saksi korban EFRI dengan sebilah pisau dengan menggunakan tangan kanan ke arah bagian pelipis mata bagian kanan saksi korban EFRI hingga mengeluarkan darah kemudian saksi korban langsung masuk ke dalam dan berkata kepada istri saksi korban yakni saksi ELOK, ‘’AKU DIBACOK TOBING’’ sambil menutup mata yang mengeluarkan darah kemudian saksi korban EFRI sempat kedapur mengambil parang dan mengejar Terdakwa TOBING keluar namun Terdakwa TOBING sudah tidak ada lagi. Setelah itu saksi korban EFRI langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban EFRI mengalami luka robek dan jahitan dipelipis sebelah kanan dan untuk melakukan aktifitas sehari-hari masih bisa saksi korban kerjakan
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil Visum ET Revertum Nomor : 040/007/A.2/RM/II/2024 Tanggal 03 Februari 2024 atas nama Efri Purnawansyah Als Efri Bin Deddy Nopriandi, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong, dr. Marlis Tarmizi, Sp.F.M.,MH , yakni : bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh lima tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan berupa luka perawatan medis pada mata kanan. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 25 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum,
Rezeky Akbar Fernando, S.H.
Ajun Jaksa Madya/ 199405242020121009 |