Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Kph Rezeky Akbar Fernando 1.BOLZA PAMUNGKAS Als BOLZA Bin SOPIANTO
2.RAFIQ AGUSKURNIAWAN Als RAFIQ Bin IKSANDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 25/L.7.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rezeky Akbar Fernando
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOLZA PAMUNGKAS Als BOLZA Bin SOPIANTO[Penahanan]
2RAFIQ AGUSKURNIAWAN Als RAFIQ Bin IKSANDARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-14/Enz/Kph/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

:

BOLZA PAMUNGKAS Als BOLZA Bin SOPIANTO

Tempat lahir

:

Air Mayan

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 31 Juli 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Air Mayan Kec. Pasemah Air Keruh Kab. Empat Lawang Prov. Sumatera Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Diploma IV / Strata 1

 

2.

Nama Lengkap

:

 

RAFIQ AGUSKURNIAWAN ALS RAFIQ BIN IKSANDARI

Tempat lahir

:

Pajar Bulan

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 01 Agustus 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Diploma IV / Strata 1

 

           PENAHANAN :        

  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 29 Januari

                                        2024                          

  • Perpanjangan PU          : Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024.
  • Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.
  1. DAKWAAN :

 

Primair :

  • ------- Bahwa ia terdakwa BOLZA PAMUNGKAS Als BOLZA Bin SOPIANTO dan RAFIQ AGUSKURNIAWAN Als RAFIQ Bin IKSANDARI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Sekira jam 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Di sebuah Pondok yang terletak di Desa. Talang Pito Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, “turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja” berupa1 (satu) kantong plastik warna bening yang didalamnya berisikan : 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa BOLZA  sampai ke rumah terdakwa RAFIQ guna meminjam uang kepada terdakwa RAFIQ namun terdakwa RAFIQ hanya memiliki uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut belum cukup untuk menebus laptop yang digadai terdakwa BOLZA. Kemudian terdakwa BOLZA hanya mengobrol dengan terdakwa RAFIQ di dalam rumah terdakwa RAFIQ. Terdakwa BOLZA menanyakan kepada terdakwa RAFIQ “ADO LOKAK NYO DAK?” (ADA GANJA ATAU TIDAK?), terdakwa RAFIQ pun menjawab “IDAK ADO, TAPI KALU NDAK NIAN, BIAR AKU NYARI LOKAKNYO”(TIDAK ADA, TAPI JIKA MAU, BIAR SAYA CARI GANJANYA” terdakwa menjawab”JADI, CARI LAH LOKAKNYO KLAK AKU 200 KAU 200”(JADI, CARILAH, NANTI SAYA Rp.200.000,- DAN KAMU Rp. 200.000,-). Setelah itu terdakwa RAFIQ pun menelpon temannya yang bernama sdra ANDREAS yang beralamatkan di Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang dan menanyakan apakah ada Narkotika jenis Ganja dan sdra ANDREAS mengatakan bahwa memiliki Narkotika jenis Ganja, kemudian sekira jam 22.00 Wib terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA langsung menuju ke Kec. Pendopo dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa RAFIQ merk HONDA SCOOPY warna merah dengan Nopol BD 3818 IG, kemudian pada saat terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ sampai di daerah Kab. Kepahiang, terdakwa RAFIQ menghubungi kembali sdra ANDREAS setelah itu terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA atas arahan sdra ANDREAS pergi melanjutkan perjalanan menuju daerah Pendopo ,kemudian pada saat ditengah perjalanan terdakwa BOLZA memberikan uang sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) pada terdakwa RAFIQ untuk digabungkan dengan uang terdakwa RAFIQ yang berjumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) , kemudian terdakwa RAFIQ menggabungkan uang terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA dan terkumpulah  uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ,  kemudian sesampainya terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA di daerah Pendopo sekira jam 01.00 Wib, kemudian sdra ANDREAS memanggil terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ yang sedang berkendara. Lalu terdakwa BOLZA bersama terdakwa RAFIQ langsung menemui sdra ANDREAS yang mana pada saat itu sedang duduk di depan sebuah Ruko yang berada di daerah Pendopo tersebut bersama kedua temannya,kemudian sdra ANDREAS mengatakan “ CAK MANO JADI DAK?” (GIMANA, JADI TIDAK?) kemudian terdakwa RAFIQ langsung mengatakan “ JADI” kemudian sdra ANDREAS mengatakan “ MANO DUITNYO” (MANA UANGNYA) kemudian terdakwa RAFIQ langsung memberikan uang pada sdra ANDREAS sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , kemudian sdra ANDREAS langsung memberikan uang tersebut pada kedua temannya untuk ditukarkan dengan Ganja dan kedua teman sdra ANDREAS pun pergi, kemudian sesampainya kedua teman sdra ANDREAS tersebut membawa Ganja dan memberikan kepada terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ  lalu para terdakwa diajak sdra ANDREAS ke bawah sebuah rumah panggung yang tidak berpenghuni di seberang jalan. Disana terdakwa BOLZA membuka 1 Paket sedang yang berisikan Ganja tersebut, lalu terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ menyuruh sdra ANDREAS dan kedua temannya untuk membuat 5 (lima) linting ganja tersebut untuk digunakan bersama-sama , setelah itu terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ serta sdra ANDREAS dan teman dari sdra ANDREAS pun menggunakan Narkotika jenis Ganja yang telah dilinting tersebut.
  • Kemudian Kamis 04 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib setelah terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA selesai menghisap ganja tersebut terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA langsung pamit untuk pulang menuju kota Bengkulu, kemudian pada saat terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA sampai di Desa. Talang Pito Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang, terdakwa RAFIQ dan terdakwa BOLZA berhenti dikarenakan kondisi pada saat itu hujan dan terdakwa RAFIQ bersama terdakwa BOLZA berteduh di sebuah pondok yang ada di Desa Talang Pito Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang. Dikarenakan kondisi hujan dan dingin, terdakwa RAFIQ bersama dengan terdakwa BOLZA pun memutuskan untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja yang telah dibeli. Terdakwa BOLZA bersama dengan terdakwa RAFIQ pun membuat 2 linting Narkotika jenis Ganja yang mana 1 (satu) linting terdakwa BOLZA gunakan dan 1 (satu) linting lainnya terdakwa RAFIQ gunakan. Kemudian datanglah anggota kepolisian SatResnarkoba dan melakukan introgasi terhadap terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ, lalu pada saat diamankan oleh anggota kepolisian yakni saksi BARLY ROMANDA bersama-sama dengan saksi DIMAS TRI RAMADHANI dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang  melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat terhadap badan terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ dan ditemukan 1 paket sedang ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang terdakwa BOLZA selipkan didalam jaket bagian depan, kemudian terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ mengakui bahwa terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ mendapatkan ganja dengan cara membeli dari sdra ANDREAS di Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang yang mana dibeli bersama sama dengan dengan harga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang dari terdakwa BOLZA  dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) adalah uang terdakwa RAFIQ, kemudian terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ serta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu No. LHU.089.K.05.16.24.0001 tanggal 09 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Balai POM Bengkulu setelah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, disimpulkan bahwa barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja yang diperiksa milik terdakwa  BOLZA PAMUNGKAS Als BOLZA Bin SOPIANTO dan RAFIQ AGUSKURNIAWAN Als RAFIQ Bin IKSANDARI  adalah benar sampel positif (+) Ganja , termasuk Narkotika Golongan  I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.       

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

Bahwa ia terdakwa BOLZA PAMUNGKAS Als BOLZA Bin SOPIANTO dan RAFIQ AGUSKURNIAWAN Als RAFIQ Bin IKSANDARI pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Sekira jam 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Di sebuah Pondok yang terletak di Desa. Talang Pito Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang,, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira jam 23.00 wib anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jalan Lintas Kepahiang – Pagar Alam Desa Talang pito Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang kemudian setelah mendalami terkait informasi tersebut sekira jam 04.15 Wib anggota Sat Resnarkoba yakni saksi BARLY dan saksi DIMAS melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk di sebuah pondok yang terletak di Desa Talang Pito Kec. Bermani Ilir Kab. Kepahiang yang mana saat didekati, tercium bau asap yang diduga bau asap narkotika jenis ganja. Kemudian anggota SatResnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ. Lalu  terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ mengaku telah menggunakan Narkotika jenis Ganja di pondok tersebut. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan dari terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ yang disaksikan oleh warga setempat  dan ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang disimpan di dalam Jaket merk CONSINA warna Merah milik terdakwa BOLZA. Yang mana dari pengakuan terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ, 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Ganja tersebut dibeli secara bersama-sama dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari sdra ANDREAS di Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang dengan rincian uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang dari terdakwa BOLZA dan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) merupakan uang terdakwa RAFIQ .Para terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran akan digunakan bagi dirinya sendiri di Kota Bengkulu. Kemudian terdakwa BOLZA dan terdakwa RAFIQ dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratorium terdakwa an.  BOLZA PAMUNGKAS Als BOLZA Bin SOPIANTO dan RAFIQ AGUSKURNIAWAN Als RAFIQ Bin IKSANDARI  Nomor : 445/232/R.S 1.2 tanggal 01 Februari 2024 dan  Nomor : 445/233/R.S 1.2 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dokter dr. Syaiful Anwar, Sp.PK, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan urine terdakwa adalah benar mengandung  mengandung THC atau Tetra Hydro Cannabinol yang memberi efek halusinasi yang terdapat pada keseluruhan bagian dari tanaman Ganja baik daun,ranting ataupun biji.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kepahiang, 25 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

  Rezeky Akbar Fernando, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ 199405242020121009

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya