Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. ALI USIN Bin SUKIMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 22/L.7.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI USIN Bin SUKIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-13/Enz/KPH/03/2024

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap  

:

ALI USIN Bin SUKIMAN (Alm)

Tempat lahir

:

Kampug Jeruk

Umur / tanggal lahir

:

44 Tahun / 08 Maret 1979

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Kampung Jeruk Kec, Binduriang Kab Rejang Lebong Prov. Bengkulu

Agama

:

Islam            

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SLTP (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN  TERDAKWA:
  • Penyidik 

:

Rutan Polda tanggal 15 Desember 2023 s/d tanggal 03 Januari 2024

  • Perpanjangan PU  

:

Rutan Polda tanggal 04 Januari 2024 s/d tanggal 12 Februari 2024

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Polda tanggal13 Februari 2024 s/d tanggal 13 Maret 2024

  • Oleh Penuntut  Umum

:

Rutan Tanggal   06 Maret 2024 s/d tanggal  25 Maret  2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

--------- Bahwa terdakwa ALI USIN Bin SUKIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat itu Terdakwa bersama dengan saksi SAIPUL ANUAR Bin (Alm) ZAINUL AMRI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. RIO (DPO) sedang megobrol diteras depan rumah saksi SAIPUL, kemudian terdakwa berkata pada saksi SAIPUL ANUAR “MANG, RENGKI SURUH ANTAR BARANG (SABU) LAGI, CAK MANO MANG” lalu saksi SAIPUL ANUAR mengatakan “CUBO VC (VIDEO CALL) KEK RENGKI UNTUK MENYAKINKAN“ selanjutnya terdakwa menelpon saksi RENGKI SUSANTO BIN (ALM) SARMIN (dilakukan penuntutan terpisah) melalui WA Video Call setelah itu saksi SAIPUL ANUAR meminta terdakwa untuk menelpon Sdr KEVIN (DPO) untuk memesan Narkotika Gol I jenis sabu dan saat itu terdakwa memesan Narkotika Gol I sebanyak setengah kantong atau seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta) setelah itu terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr RIO untuk menjemput Sdr KEVIN dan tidak lama kemudian terdakwa dan Sdr KEVIN tiba di rumah saksi SAIPUL ANUAR lalu Sdr KEVIN mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening dari kantong depan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meletakkannya di atas meja kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa menyimpannya didalam kantong jaket sebelah kiri, setelah itu terdakwa dan saksi SAIPUL ANUAR  pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi RENGKI SUSANTO di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna putih dengan No. Pol. BD-9196-AQ milik saksi SAIPUL ANUAR dan saksi SAIPUL ANUAR yang mengemudikannya.
  • Bahwa sekira pukul 21.25 Wib, terdakwa dan saksi SAIPUL ANUAR sampai di depan gang rumah saksi RENGKI di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang kemudian terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke rumah saksi RENGKI SUSANTO
  • Sesampainya didepan rumah saksi RENGKI SUSANTO terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening dari kantong dan kemudian terdakwa pegang sambil mengedor pintu rumah saksi RENGKI SUSANTO, saat pintu terbuka saksi melihat Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu lalu terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis sabu yang terdakwa pegang ke lantai ruang tamu, kemudian terdakwa ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, selanjutnya  dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening di lantai ruang tamu rumah saksi RENGKI SUSANTO
  • Bahwa selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap kepemilikan siapakah barang bukti semua Narkoba jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa saksi SAIPUL ANUAR telah mengantarkan terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Rengki Susanto, dengan menggunakan mobil milik saksi SAIPUL ANUAR kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan saksi SAIPUL ANUAR mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah uang kurang lebih sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali pengantaran, selanjutnya saksi SAIPUL ANUAR dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 416/60714.00/2023 tanggal 15 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 3,6 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,22 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 3,38 Gram
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : 23.089.11.16.05.0401, tanggal 19 Desember  2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti Bentuk : Kristal, Warna : Putih Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I  Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa terdakwa ALI USIN Bin SUKIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat itu Terdakwa bersama dengan saksi SAIPUL ANUAR Bin (Alm) ZAINUL AMRI (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. RIO (DPO) sedang megobrol diteras depan rumah saksi SAIPUL, saat itu saksi SAIPUL ANUAR meminta terdakwa untuk menelpon Sdr KEVIN (DPO) untuk memesan Narkotika Gol I jenis sabu dan terdakwa memesan Narkotika Gol I sebanyak setengah kantong atau seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta) setelah itu terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr RIO untuk menjemput Sdr KEVIN dan tidak lama kemudian terdakwa dan Sdr KEVIN tiba di rumah saksi SAIPUL ANUAR lalu Sdr KEVIN mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening dari kantong depan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meletakkannya di atas meja kemudian terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa menyimpannya didalam kantong jaket sebelah kiri, setelah itu terdakwa dan saksi SAIPUL ANUAR  pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi RENGKI SUSANTO di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna putih dengan No. Pol. BD-9196-AQ milik saksi SAIPUL ANUAR dan saksi SAIPUL ANUAR yang mengemudikannya.
  • Bahwa sekira pukul 21.25 Wib, terdakwa dan saksi SAIPUL ANUAR sampai di depan gang rumah saksi RENGKI di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang kemudian terdakwa turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke rumah saksi RENGKI SUSANTO
  • Sesampainya didepan rumah saksi RENGKI SUSANTO terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening dari kantong dan kemudian terdakwa pegang sambil mengedor pintu rumah saksi RENGKI SUSANTO, saat pintu terbuka saksi melihat Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu lalu terdakwa langsung membuang 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis sabu yang terdakwa pegang ke lantai ruang tamu, kemudian terdakwa ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu, selanjutnya  dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening di lantai ruang tamu rumah saksi RENGKI SUSANTO
  • Bahwa selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap kepemilikan siapakah barang bukti semua Narkoba jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa dan barang barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut di bawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Bengkulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 416/60714.00/2023 tanggal 15 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 3,6 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,22 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 3,38 Gram
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : 23.089.11.16.05.0401, tanggal 19 Desember  2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti Bentuk : Kristal, Warna : Putih Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I  Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).
  • Bahwa terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak pula untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1)  UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Kepahiang, 21 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya