Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Kph MARIATY WIJAYA 1.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang
2.ANDRI VALENTINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang
2ANDRI VALENTINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.445.758.763,00
Petitum

PREMAIR  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan saya seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa yang telah dilakukan Tergugat 1 terhadap data kependudukan saya adalah Pelanggaran SOP dan Pelanggaran Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi Rp.4.529.820.765,- sebesar  hutang saya yang tertunggak di Bank untuk Pemulihan nama baik perusahaan saya dan nama baik para pejabatnya di mata Perbankan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Bab II Pasal 2 huruf (F)  Tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengatakan saya berhak mendapatkan pemulihan nama baik sebagai akibat pelanggarannya.
  4. Menetapkan bahwa Kesengajaan Tergugat 2 tidak mau memberitaukan KK saya sudah dirubah adalah sebuah tindak kejahatan yang harus Dihukum.
  5. Menghukum Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi senilai kegagalan pembiayaan dari Bank BRI Syariah sebesar Rp.4.200.000.000,- ditambah hutang Non Bank saya sebesar Rp.715.937.998,- sehingga totalnya menjadi Rp.4.915,937,998,-
  6. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar Uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah setiap harinya sejak dikeluarkannya Keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas Gugatan saya ini.
  7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verset),  Banding atau Kasasi dari Para tergugat.

SUBSIDAIR :

Atau apabila yang Mulia Majelis hakim yang terhormat berpendapat lain, Maka saya memohon Keputusan yang seadil-Adilnya untuk saya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak