Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH RAHMAD PAHREZA Als REZA Bin ABDULLAH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-94/L.7.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD PAHREZA Als REZA Bin ABDULLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-40/Eoh/KPH/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap         : Rahmad Pahreza Als Reza Bin Abdullah

NIK                            : 1303062808020005

Tempat lahir             : Curup

Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 28 Maret 2001

Jenis Kelamin           : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal         : Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang

A g a m a                  : Islam

Pekerjaan                  : Wiraswasta/ Petani

Pendidikan               : SMA

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  1. Penangkapan                   : 15 Agustus 2025 s/d 16 Agustus 2025
  2. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d 04 September 2025

  • Penyidik perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 September 2025 s/d 14 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 2 November 2025

 

 

 

  1. Dakwaan

Kesatu

------------Bahwa ia Terdakwa Rahmad Pahreza Als Reza Bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 di Halaman Rumah Saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) yang terletak di Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula Terdakwa datang ke rumah saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dengan tujuan untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama istrinya yaitu saksi Viola Mayang Proripa als Viola binti Sukran, kemudian oleh saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) diingatkan apabila hari ini sedang hujan namun Terdakwa merasa emosi dan berkata “masih ado hak aku disini” lalu Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya, melihat hal tersebut kemudian saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) mendorong Terdakwa keluar dari rumah hingga terjadi saling dorong dan akhirnya saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) tersungkur dan terjatuh dihalaman rumahnya, kemudian dalam posisi saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) terbaring di halaman Terdakwa menindih badan saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dan dengan sengaja menggunakan sebilah pisau (dalam daftar pencarian barang) Terdakwa langsung menusuk badan saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) yang mengenai bagian dada sebelah kiri dan perut sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa berusaha menusuk leher saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) namun saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dapat menangkis pisau tersebut hingga akhirnya mengenai tangan saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dan setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri kemudian saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) tidak dapat melakukan kegiatan aktifitas kesehariannya sebagaimana keterangan ahli dr. Marlis Tarmizi, Sp. F.M., MH bin Burhannudin dan Visum et Repertum Nomor 040/094/A.2/RM/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dikeluarkan RSUD Rejang Lebong dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka iris pada dada, tangan kanan dan siku kiri serta terdapat luka tusuk pada dada dan perut. Akibat luka tersebut dapat mengancam bahaya maut;

------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

------------Bahwa ia Terdakwa Rahmad Pahreza Als Reza Bin Abdullah pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 di Halaman Rumah Saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) yang terletak di Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula Terdakwa datang ke rumah saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dengan tujuan untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama istrinya yaitu saksi Viola Mayang Proripa als Viola binti Sukran, kemudian oleh saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) diingatkan apabila hari ini sedang hujan namun Terdakwa merasa emosi dan berkata “masih ado hak aku disini” lalu Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya, melihat hal tersebut kemudian saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) mendorong Terdakwa keluar dari rumah hingga terjadi saling dorong dan akhirnya saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) tersungkur dan terjatuh dihalaman rumahnya, kemudian dalam posisi saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) terbaring di halaman Terdakwa menindih badan saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dan dengan sengaja menggunakan sebilah pisau (dalam daftar pencarian barang) Terdakwa langsung menusuk badan saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) yang mengenai bagian dada sebelah kiri dan perut sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa berusaha menusuk leher saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) namun saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dapat menangkis pisau tersebut hingga akhirnya mengenai tangan saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) dan setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri kemudian saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) yang mengalami luka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Saksi Sukran als Suk bin Sahan (alm) mengalami luka tusuk pada bagian dada dan perut serta luka pada bagian tangan sebagaimana Visum et Repertum Nomor 040/094/A.2/RM/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dikeluarkan RSUD Rejang Lebong dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka iris pada dada, tangan kanan dan siku kiri serta terdapat luka tusuk pada dada dan perut;

-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 29 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya