Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Kph 1.YESI MARTINI
2.PIDRA FAHMI
3.NOVA KUSTIA
4.HELEN ANTONI
4.NOPRIANSAH
5.ZURDINATA, S.Ip
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YESI MARTINI
2PIDRA FAHMI
3NOVA KUSTIA
4HELEN ANTONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTANTO, S.H.IYESI MARTINI
2HARTANTO, S.H.IPIDRA FAHMI
3HARTANTO, S.H.INOVA KUSTIA
4HARTANTO, S.H.IHELEN ANTONI
Tergugat
NoNama
1NOPRIANSAH
2ZURDINATA, S.Ip
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 389.440.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar kerugian materill yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 389.440.000,- (iga ratus delapan puluh embilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
  4. Memerintahkan TERGUGAT I dan tergugat untuk membayar kerugian immaterill yang dialami Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;
  5. Menyatakan sah sita jaminan berupa:
  1. Rumah dan tanah  milik Tergugat I yang terletak di Desa Tebat Laut dusun 1 talang baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, dengan luas ± 9X10 meter, yang berbatasan dengan:
  • Timur      : Ujang alm/Ruhai
  • Barat       : Jln Lintas Benuang Galing
  • Selatan    : Helmianto
  • Utara       : Gang
  1. Tanah Perkebunan milik Tergugat I yang terletak di Desa Tebat laut Dusun 3 Tembojong Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, dengan Luas ±1 Hektar, yang berbatasan dengan:
  • Timur    : Najamudin
  • Barat    : Harsila
  • Selatan : Candra
  • Utara    : Sidik

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

8. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak