| Petitum |
selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut : -------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dari yang sebelumnya tertulis NYCHA CYNTIA BELLA menjadi yang sebenarnya yaitu NICHA CINTYA BELLA yang terdapat didalam Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-16032011-0004 tertanggal 28 Juli 2023;
- Memberikan izin untuk memperbaiki tempat dan tanggal lahir anak Pemohon dari yang sebelumnya tertuliskan Renah Kurung, 17 November 2009 menjadi Kepahiang, 17 November 2010 yang terdapat didalam Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-16032011-0004 tertanggal 28 Juli 2023;
- Memberikan izin untuk memperbaiki identitas orang tua pada Akta Kelahiran anak Pemohon dari yang sebelumnya hanya terdapat nama ibu IIN PRANSISKA menjadi anak dari bapak JONI ANSORI dan ibu IIN PRANSISKA yang terdapat didalam Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-16032011-0004 tertanggal 28 Juli 2023;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-16032011-0004 tertanggal 28 Juli 2023 atas nama NYCHA CYNTIA BELLA dan Catatan perubahan nama, tempat serta tanggal lahir anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut dari yang sebelumnya tertuliskan NYCHA CYNTIA BELLA menjadi NICHA CINTYA BELLA , memperbaiki dari yang sebelumnya Renah Kurung, 17 November 2009 menjadi Kepahiang, 17 November 2010 serta dari yang sebelumnya hanya terdapat nama ibu IIN PRANSISKA menjadi anak dari bapak JONI ANSORI dan ibu IIN PRANSISKA dalam buku Register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|