SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-04/Eoh/KPH/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : Yan Suhari als Yan Bin Marsyah
Tempat lahir : Manna
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun / 10 Juni 1975
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pulo Geto Baru Kec. Merigi Kab. Kepahiang
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat ;
- PENAHANAN :
- Penyidik : -.
- Perpanjangan PU : -
- Penuntut Umum : -
- DAKWAAN :
Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa YAN SUHARI Als YAN Bin MARSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib ..atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Lapangan Volley Desa Pulo Geto Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban PRAMAWIRA GINTA Als WIRA ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban pergi ke lapangan Volley yang berada di Desa Pulo Geto Baru Kec. Merigi Kab. Kepahiang untuk menonton pertandingan Volley yang diadakan oleh Pemerintah Desa Setempat. Kemudian sekira jam 17.30 Wib ketika pertandingan sudah memasuki set terakhir, saksi korban menghampiri saksi Aris dan sempat ngobrol-ngobrol dengan posisi berhadapan membahas pertandingan Volley tersebut. Lalu saksi Aris kembali menghadap ke lapangan Volley , dan pada saat itu saksi korban pergi meninggalkan saksi SARISNO Als ARIS ke arah ujung lapangan. sekira jam 18.00 wib ketika pertandingan sudah selesai saksi korban berdiri di pinggir lapangan dan sedang mengobrol dengan salah satu warga disana dan juga di sebelah saksi korban ada terdakwa. Kemudian dari arah samping tiba-tiba terdakwa memukul korban yang mengenai telinga kanan korban. Lalu beberapa warga sekitar langsung melerai dan memegang terdakwa. Setelah dipukul oleh terdakwa, korban ada berkata “MASALAHNYO APO KOK MAIN PUKUL”. Lalu korban mengajak teman korban yaitu saksi IBNU untuk menemani saksi korban melakukan Visum di RSUD Kepahiang.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum ET Revertum Nomor : 353/138/VR/1.2 Tanggal 15 Oktober 2023 Atas nama PRAMAWIRA GINTA Als WIRA Bin DHARMA GINTING, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang, dr. Anton Satria Jaya ,dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia 44 tahun ini ditemukan bengkak pada bawah daun telinga kanan diduga akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------
---------------Atau------------------
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa YAN SUHARI Als YAN Bin MARSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib ..atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Lapangan Volley Desa Pulo Geto Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban PRAMAWIRA GINTA Als WIRA ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib saksi korban pergi ke lapangan Volley yang berada di Desa Pulo Geto Baru Kec. Merigi Kab. Kepahiang untuk menonton pertandingan Volley yang diadakan oleh Pemerintah Desa Setempat. Kemudian sekira jam 17.30 Wib ketika pertandingan sudah memasuki set terakhir, saksi korban menghampiri saksi Aris dan sempat ngobrol-ngobrol dengan posisi berhadapan membahas pertandingan Volley tersebut. Lalu saksi Aris kembali menghadap ke lapangan Volley , dan pada saat itu saksi korban pergi meninggalkan saksi SARISNO Als ARIS ke arah ujung lapangan. sekira jam 18.00 wib ketika pertandingan sudah selesai saksi korban berdiri di pinggir lapangan dan sedang mengobrol dengan salah satu warga disana dan juga di sebelah saksi korban ada terdakwa. Kemudian dari arah samping tiba-tiba terdakwa memukul korban yang mengenai telinga kanan korban. Lalu beberapa warga sekitar langsung melerai dan memegang terdakwa. Setelah dipukul oleh terdakwa, korban ada berkata “MASALAHNYO APO KOK MAIN PUKUL”. Lalu korban mengajak teman korban yaitu saksi IBNU untuk menemani saksi korban melakukan Visum di RSUD Kepahiang.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat Visum ET Revertum Nomor : 353/138/VR/1.2 Tanggal 15 Oktober 2023 Atas nama PRAMAWIRA GINTA Als WIRA Bin DHARMA GINTING, yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kepahiang, dr. Anton Satria Jaya ,dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia 44 tahun ini ditemukan bengkak pada bawah daun telinga kanan diduga akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 18 April 2024
Jaksa Penuntut Umum,
Rezeky Akbar Fernando, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP. 199405242020121009 |