Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.B/2024/PN Kph | Yeni Noviani, S.H. | DOYU ALEX CARLES Alias DOYU BIN SOBRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.B/2024/PN Kph | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Feb. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 16/L.7.18/Eoh.2/02/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR: PDM-03/Eoh/Kph/02/2024
Tidak dilakukan penahanan terhadap Terdakwa DOYU ALEX CARLES Alias DOYU BIN SOBRI karena Terdakwa ditahan dalam perkara lain.
------------------Bahwa ia Terdakwa DOYU ALEX CARLES Alias DOYU Bin SOBRI, pada hari Minggu tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan atau tanpa dikehendaki oleh pemilik, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
-------------Perbuatan ia Terdakwa DOYU ALEX CARLES Alias DOYU Bin SOBRI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------------------------
Kepahiang, 28 Februari 2024
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |