Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2021/PN Kph | HJ.ZAHARA BINTI ABU BANA(ALM) | CAHAYA MURNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mei 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2021/PN Kph | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mei 2021 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 396.400.000,00 | ||||||||||
Petitum |
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Tanah dan beserta bangunan diatasnya kepada Penggugat (sebagai pewaris yang sah) tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong aman dan tanpa gangguan dari pihak manapun; 6. Menghukum Tergugat dan Tergugat I untuk membayar Kerugian Materil dan I-Materil kepada Penggugat dengan Rincian : - Kerugian Materil : Rincian lengkap (Posita Poin 21) Kerugian dari sewa rumah milik Penggugat :Rp. 20.400.000,- Kerugian penghancuran rumah milik Penggugat :Rp. 75.000.000,- Jumlah kerugian keseluruhan Materil :Rp. 95.400.000,-
Rincian lengkap (Posita Poin 22) : Biaya hidup Perbulan : Rp.3.000.000,- X 17 bulan = Rp. 51.000.000,-(lima puluh satu juta rupiah) Kerugian moril selama Penggugat di usir dari rumahnya : Rp.250.000.000,-(dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Total Kerugian I-materil Rp. 301.000.000,-(tiga ratus satu juta rupiah) - Seluruh total Kerugian Materil dan I-materil : Kerugian Materil : Rp. 95.400.000,- Kerugian I-materil : Rp.301.000.000,- Total kerugian : Rp.396.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)
SUBSIDAIR : Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |