INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Kph | PT BPR MAROBA ITE | 1.GUSTI EKA PUTRA 2.INKA OKTA PRATIWI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Kph | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 48.890.167,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan sita jaminan Sertifikat Hak Milik NO 00191An. RUKIYAH AISYAH.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga tertunggak + denda sampai saat ini sebesar (40.276.701,- + 8.020.468,- + 592,998,-= Rp. 48,890,167,-) selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL/bawah tangan dengan hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |