Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakan demi hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah dengan Nomor Akta Jual Beli (AJB) No: 285/2018 sehingga menjadi (SHM) No. 00479 atas nama Diarmansyah seluas 812 M2 yang terletak di jalan Tunggal Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu;
- Menetapkan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak dan kepentingan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukannya dengan hukuman sesuai ketentuan pasal 603 KUH Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan bangunan di atas tanah Penggugat dan memberhentikan aktivitas dalam bangunan yang masih berlangsung di atas lahan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) secara kontan dan lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat memenuhi kewajibannya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan serta melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan perintah putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang berpendapat lain maka dalam Peradilan yang baik, Mohon Keadilan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono). |