Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Kph Halima Binti Cik Usin Yulizar Bin Madra Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2020
Nomor Surat 11/SK/Pdt/2020/PN Kph
Penggugat
NoNama
1Halima Binti Cik Usin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDIN, SHHalima Binti Cik Usin
Tergugat
NoNama
1Yulizar Bin Madra Alm
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tanah sawah milik Penggugat dengan cara apapun seperti menggadaikan, pemindahan hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa, Tanah sawah dengan Sertifikat NIB.07.07.01.18.1.00065, dengan luas tanah sawah tersebut 5.965 M2, tanggal, 22 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang atas Nama MADRA Bin Ali Dukir (Alm), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Husin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Majri;
- Sebelah Utara berbatasan dengan  1. Diran, 2. Kandar, 3. Asni;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 1. Muslim, 2. Suhana
Adalah sah milik anak Penggugat Yosep Adi Putra Bin Madra (Alm)
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah sawah Penggugat Sertifikat NIB.07.07.01.18.1.00065, dengan luas tanah sawah 5.965 M2, tanggal, 22 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang atas Nama MADRA Bin Ali Dukir (Alm), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat berbatasan dengan Husin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Majri;
- Sebelah Utara berbatasan dengan  1. Diran, 2. Kandar, 3. Asni;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan 1. Muslim, 2. Suhana. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan uang sejumlah Rp.607.600.000,- (enam ratus tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Nilai tanah sawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Perhitungan hasil panen sejak lahan di kuasai Tergugat Rp.57.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah)
- Honorarium Pensihat Hukum Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan  Tanah sawah kepada Penggugat dengan tanpa  syarat apapun,  dalam keadaan kosong, aman dan tanpa gangguan dari pihak manapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
8. Menyatakan  bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar setiap biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang  baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak