INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2020/PN Kph | PT. BPR MAROBA ITE CABANG KEPAHIANG | SOLPI WITRIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2020/PN Kph | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 8.698.980,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menyatakan sita jaminan terhadap harta bergerak sebuah kendaraan roda empat merk merk SUZUKI, Type ST 100 No. BPKB 3623767 F, No. STNK 0058616 atas nama JOHAN EFFENDI.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekuragan pinjaman kepada Penggugat sebesar pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+Denda) 4.547.000,- + 2.510.000,- + 1.641.980,- = Rp. 8.698.980,- selambat lambatnya satu bulan setelah putusan ini ditetapkan, apabila Tergugat tidak dapat membayar hutang atau kekurangan hutangnya maka terhadap harta bergerak milik Tergugat yang telah diletakan sita jaminan dapat di lelang melalui KPKNL dangang hasil lelang harta milik Tergugat digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |