Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Kph Yeni Noviani, S.H. HERU WIJAYA Als HERU Bin AMRAN KOSASI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-09/L.7.18/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Noviani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU WIJAYA Als HERU Bin AMRAN KOSASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-05/Enz/Kph/01/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI

Tempat Lahir

:

Durian Depun

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 25 Mei 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Cugung Lalang Kec. Ujan Mas Kab. Kepahiang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD Kelas II ( tidak tamat)

 

 

 

  1. PENAHANAN JENIS RUTAN :

Oleh Penyidik

:

Ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2023 s/d tanggal 12 November 2023 di Rutan Polres Kepahiang.

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 13 November 2023 s/d 22 Desember 2023 di Rutan Polres Kepahiang.

Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Ditahan sejak tanggal 23 Desember 2023 s/d 21 Januari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.

Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup.

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------------------Bahwa ia Terdakwa HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan mas, Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada mulanya hari rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 12.30 WIB Sdra.KOMENG (dalam Daftar Pencarian Orang) datang kerumah Terdakwa Heru Wijaya Alias Heru Bin Amran Kosasi di Desa Cugung Lalang dan menawarkan sabu-sabu kepada Terdakwa, namun Terdakwa dan Sdra.KOMENG tidak memiliki Kaca Pirek untuk menggunakan sabu-sabu tersebut, lalu sekitar pukul 12.45 WIB Terdakwa dan Sdra.KOMENG pergi menuju kerumah Sdra.RISKI yang beralamatkan di Desa Pulo Geto Lama Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, untuk menanyakan apakah Sdra.RISKI memiliki kaca pirek yang akan digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

Sesampainya dirumah Sdra.RISKI, Terdakwa langsung menanyakan kepada Sdra.RISKI apakah Sdra.RISKI memiliki kaca pirek dan Sdra.RISKI mengatakan jika memilikinya. Kemudian Terdakwa, Sdra.KOMENG dan Sdra.RISKI langsung menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu secara bersama-sama. Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa dan Sdra.KOMENG langsung pulang menuju rumah Terdakwa di Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan mas, Kabupaten Kepahiang, kemudian pada saat diperjalanan Terdakwa dan Sdra.KOMENG berhenti di warung Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas karena Sdra.KOMENG ingin membeli minuman dingin, kemudian minuman tersebut disimpan kedalam kantong plastic warna merah yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa lalu Sdra.KOMENG memberitahukan dan memperlihatkan kepada Terdakwa jika di dalam plastic tersebut terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dan kaca pirek, lalu Terdakwa menerima permintaan dari Sdra.KOMENG. Setelah itu Terdakwa dan Sdra.KOMENG melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa, tiba-tiba datang Anggota Kepolisian yang berusaha memberhentikan laju motor yang ditumpangi oleh Terdakwa dan Sdra.KOMENG, sementara Sdra.KOMENG mengegas motor yang dikendarainya, kemudian Terdakwa ditangkap dan ditarik dari belakang oleh Anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan oleh Anggota Kepolisian dengan disaksikan oleh saksi MUHAMAD HANDOKO Alias HANDOKO Bin SUBONDO lalu ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) kantong plastic warna merah muda yang didalamnya berisikan :
  • 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna gold;
  • 1 (satu) plastic klip list merah sisa pakai yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna gold;
  • 1 (satu) buah Kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna gold.
  1. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A12 Warna Biru.

Selanjutnya Terdakwa Heru Wijaya Alias Heru Bin Amran Kosasi beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, kode sampel 23.089.11.16.05.0334 tanggal 20 Oktober 2023, dengan kesimpulan Sampel Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009) yang ditandatangani oleh Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Apt.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Curup Nomor : 555/10700.00/2023 tanggal 18 Oktober 2023, telah melakukan penimbangan terhadap barang atas nama Terdakwa HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI dengan berat bersih 0,08Gr (Nol koma nol delapan) gram, kemudian telah disisihkan untuk barang bukti 0,03Gr (Nol koma nol tiga) Gram dan untuk Balai POM 0,05Gr (Nol koma nol lima) Gram, yang ditandatangani oleh Santi Gustina selaku Pemimpin Cabang, Ayunda Chairsti selaku Penaksir, Shinta Dea Waroka selaku Pengelola Agunan dan Barly Romanda selaku Saksi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

-------------Perbuatan ia Terdakwa HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

 

 

 

SUBSIDIAIR

------------------Bahwa ia Terdakwa HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan mas, Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya Anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran Narkotika di Desa Cugung Lalang Kecamatan Ujan mas Kabupaten kepahiang, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Kemudian setelah memiliki cukup bukti Anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang melakukan penggeledahan lalu menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) kantong plastic warna merah muda yang didalamnya berisikan :
  • 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna gold;
  • 1 (satu) plastic klip list merah sisa pakai yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna gold;
  • 1 (satu) buah Kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna gold.
  1. 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A12 Warna Biru.

Selanjutnya Terdakwa Heru Wijaya Als Heru Bin Amran Kosasi beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, kode sampel 23.089.11.16.05.0334 tanggal 20 Oktober 2023, dengan kesimpulan Sampel Positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009) yang ditandatangani oleh Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Apt.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor:445/1194/R.S 1.2 tanggal 25 Oktober 2023, telah dilakukan pemeriksaan analisis secara kimia terhadap urine Terdakwa HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI adalah mengandung AMPHETAMIN yang merupakan kelompok obat Psikoaktif Sintetis atau yang lebih dikenal luas sebagai SHABU-SHABU, yang ditandatangani oleh dr.SYAIFUL ANWAR,Sp.PK;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

-------------Perbuatan ia Terdakwa HERU WIJAYA Alias HERU Bin AMRAN KOSASI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

       Kepahiang, 25 Januari 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Yeni Noviani,S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya