Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat pernyataan yang ditanda tangani Tergugat tanggal 03 Februari 2022;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibanya sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani Tergugat tanggal 03 Februari 2022;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|