Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2023/PN Kph Dedi Warta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2023/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedi Warta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin untuk mengubah  tahun lahir anak pemohon tersebut dari yang sebelumnya 27 Juni 2018  menjadi 27 Juni 2017 yang terdapat didalam Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-02042019-0003 tertanggal 2 April 2019 atas nama anak Pemohon bernama RAYA KITI;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-02042019-0003 tertanggal 2 April 2019 atas nama anak Pemohon bernama RAYA KITI dan Catatan perubahan tahun lahir anak pemohon tersebut dari yang sebelumnya 2018 menjadi 2017  dalam buku Register yang sedang berjalan;
  4. Membebankan  biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak