Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. SISKA YUNHETA Als SISKA Bin SUHARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-90/L.7.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKA YUNHETA Als SISKA Bin SUHARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-28/Eku/KPH/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SISKA YUNHETA Alias SISKA Binti SUHARTO

Nomor Identitas

:

1708034202870001

Tempat Lahir

:

Nanti Agung

Umur/Tanggal Lahir

:

umur 32 Tahun / 02 Juli 1993

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Nanti Agung Kec.Tebat Karai Kab.Kepahiang

A G A M A

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan                       : -
  2. Penahanan
    • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025

    • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.

    • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN

---------Bahwa ia Terdakwa SISKA YUNHETA Alias SISKA Binti SUHARTO bersama-sama Anak REMONDO KATARO Alias REMON Bin YANTO IRAWAN (berkas terpisah) pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di garasi sebuah rumah milik Saksi Media Wati  Desa Nanti Agung Kec.Tebat Karai Kab.Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada saat saksi korban Leni berada dirumah saksi Media Wati sedang melakukan pembayaran pinjaman mingguan, setelah selesai melakukan pembayaran pinjaman saksi korban duduk bersebelahan dengan terdakwa Siska digarasi milik Saksi Media Wati dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “KENAPA KAMU MENGATAKAN BAHWA ANAK SAYA MEMBELI KOPI HASIL MENCURI” lalu saksi korban jawab “KALAU BUKAN MEMBELI KOPI HASIL CURIAN KENAPA SAMPAI SAMPAI DI PANGGI KADES DAN DIDENDA”. Setelah itu tiba-tiba datang Anak Saksi Remon (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengarahkan genggaman tangannya hendak memukul saksi korban tetapi dipisahkan oleh saksi Lusmiati dan saksi Deni. Kemudian Anak Saksi Remon kembali menghampiri saksi korban dan mencekik leher saksi korban dengan kedua tangan Anak Saksi Remon, pada saat saksi korban ingin melepaskan cekik kan anak saksi Remon tangan saksi korban di tarik oleh terdakwa dan terdakwa juga mencakar siku serta pergelangan tangan saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban LENI MARLINA Alias LENI Binti SUDARMANSAH mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 353/43/VR/1.2 dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis pada tanggal 22 Mei 2025 yang di periksa oleh dr. Astroida Fitriani dan diketahui oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nur Sanda dicap dan ditanda tangani pada tanggal 10 Juli 2025 , dengan hasil sebagai berikut:

Dilakukan Pemeriksaan Fisik :

Keadaan umum  

:

Sadar

Keterangan lain  

:

Tidak ada kelainan

Kepala

:

Tidak ada kelainan

Leher

:

Terdapat luka lecet dileher panjang 12,5cm lebar 1cm

Anggota gerak atas 

:

  • Terdapat luka lecet pada pergelangan tangan kanan     panjang 0,5 cm lebar 1 cm
  • Terdapat luka lecet pada siku kanan panjang 1,8cm lebar 0,5cm.

Anggota gerak bawah

:

Tidak ada kelainan

Tubuh depan

:

Tidak ada kelainan

Tubuh Belakang

:

Tidak ada kelainan

Tindakan  dan pemeriksaan

:

pemeriksaan luar visum hidup

Pemeriksa

:

dr. Astroida Fitriani

 

Kesimpulan

:

  • Luka lecet pada leher panjang 12,5 cm lebar 1 cm
  • Luka lecet pergelangan tangan kanan panjangan 0,5 cm lebar 1cm
  • Luka lecet pada siku kanan panjang 1,8 cm lebar 0,5 cm

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------

 

 

Kepahiang, 23 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya