Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Kph Dr. Drs. H. BANDO AMIN C KADER, MM Kejaksaan Negeri Kepahiang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dr. Drs. H. BANDO AMIN C KADER, MM
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Kepahiang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM
IRWAN, ILHAM PATAHILLAH & REKAN
Jalan Raflesia Raya  No. 34 A - B  Rt. 6  Kel. Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung
Kota Bengkulu. Propinsi Bengkulu Hp. 0811732666  - 081367387166.
 
Terdaftar pada Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Ditjend AHU No. 0053423 AH. 01.07 TH 2016
 
Pro Justitia.
         Kepahiang,    30     Mei  2018
Hal : PERMOHONAN PRAPERADILAN  
 
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri  Kepahiang
Cq. Hakim Pra Peradilan dalam Perkara Aquo
di
    Bengkulu.
 
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
 
 
1. ADV. IRWAN, SH.
2. ADV. ILHAM PATAHILAH, SH., M.H.
3. AHMAD KUSWANDI, S.H.
4. ADV. RANGGI SETIYADI, S.H. CIL.
 
Masing-Masing adalah Advokat, Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum  “IRWAN,  ILHAM PATAHILLAH dan REKAN”, yang terdaftar pada Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Ditjend AHU No. 0053423 AH. 01.07 TH 2016, yang berkedudukan di Jalan Raflesia Raya No. 34 A-B  Rt 06 Nusa Indah  Kota Bengkuluberdasarkan Surat Kuasa Khusus  tertanggal 30 Mei 2018 (terlampir), bertindak   untuk dan atas nama : 
 
• Nama : Dr. Drs. H. BANDO AMIN C KADER, MM.
• Tempat, tanggal lahir : Bengkulu, 30 Nopember 1951;
• Pekerjaan : Dosen (Mantan Bupati Kepahiang 
  Periode 2005-2010 dan Periode 2010-2015)
• Alamat :Jl. Pematang Donok Kecamatan Kabawetan
  Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu;
• Kewarganegaraan : Indonesia.
• Pendidikan : S3 (Administrasi Publik)
 
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan mengajukan permintaan Praperadilan, untuk selanjutnya  disebut sebagai-----------PEMOHON 
 
PEMOHON bersama ini minta pemeriksaan sidang Praperadilan  sehubungan dengan Surat Penetapan Tersangka No. 448/N.7.18/Fd.1/05/2018 tertanggal 28 Mei 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print-4/N-7.18/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2017,dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print-04.a/N.7.18/Fd.1/01/2018 tanggal 2 Januari 2018,yang menetapkan PEMOHON- 
 
 
 
 
sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penahanan No. Print-03/N.7.18/Fd.1/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Dalam Perkara yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Nepotisme pada Pelaksanaan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, Adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diri Pemohon di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang oleh Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Cq. Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk selanjutnya disebut----------------- TERMOHON.
 
Adapun Dasar Hukum dan alasan-alasan, serta fakta hukum PEMOHON dalam mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :
 
I. LEGAL STANDING  PERMOHONAN PRAPERADILAN
 
1. Bahwa lahirnya Lembaga Prapradilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak  Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan  fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menurut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembetasan kemerdekaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
 
2. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 s/d 83 KUHAP Jo Putusan MK RI No. 21 /PUU-XII/2014 adalah suatu lembaga yang berfungsi  untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Prapradilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
 
3. Bahwa tujuan Prapradilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga essensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau Perundang-undangan.
 
4. Bahwa berdasarkan pendapat  S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga  Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:
 
1) Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
 
 
2) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti –bukti yang menyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
3) Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hakim.
4) Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan yang diduga telah melakukan kejahatan.
5) Kejujuran yang menjiwai KUHAP arus diimbangi dengan integritas dan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.
 
Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP menerapkan lembaga praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan kepolisian atau kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang  (in causa Para Pemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai lembaga pengawas terhadap upaya Paksa yang dilaksanakan oleh pejabat  penyidik dalam batasan tertentu.
 
5. Bahwa apa yang diuaraikan diatas merupakan Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara TEGAS dalam konsiderans menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi sprit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :
(a). ”Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
(b).   Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu dibidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi teselenggaranya Negara Hukum sesuai dengan UUD 1945.
 
Juga ditegaskan kembali dalam penjelesan umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 pragraf ke 6 yang berbunyi:
 
” ....Pembangunan yang sedemikian rupa itu dibidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak Dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan funsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” 
 
 
6. Bahwa Permohonan yang dapat diajukan dalam Pemeriksaan Praperadilan selain dari pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidana nya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP) serta perluasan obyek praperadilan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa,  28 April 2015 yang menyatakan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari obyek Praperadilan di Indonesia.    
 
7. Bahwa penetapan status seseorang sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/atau pengujian terhadap keabsahan melalui lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan semangat/atau sprit atau ruh atau jiwanya KUHAP, UUD 1945 juga sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 17 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi : 
 
” setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata maupun admintrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar”
 
Juga Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 yang menentukan: ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” sehingga JELAS dan TEGAS Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatur  perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
 
Perlu diketahui secara seksama pula terlebih lagi, bahwa Negara Republik Indonesia  telah meratifikasi dalam International Covennat On Civil and Political Right/Konvenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (”ICCPR”) secara universal yakni melalui UU No. 12  Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covennat On Civil and Political Right/Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (”UU KONVENAN INTERNASIONAL”) ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Konvenan Internasional, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. 
 
Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, Negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang haknya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum, Adapun ketentuan dimaksud yakni:  Pasal 2 Angka 3 huruf a (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar): 
 
 
 
 
 
 
 
”Each State Party to the present Convenant understakes;
(a) To unsure that any person whose right or freedoms as herein recognized are violated shall have and effective remedy, notwithstanding that the violation  has been commiteed by persons acting in an afficial capacity;
(b) To unsure that any person claiming such remedy should have his right thereto determined by competend judicial, administrative authorities, or by any orther competent authority provided for by the legal system of the state, and to develop the possibilities of judicial remedy;
Terjemahannya:
”Setiap Negara Pihak Pada Konvenan ini berjanji:
(a) Menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam konvenan in dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasistas resmi;
(b) Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-hak nya itu oleh lembaga peradilan, adminstratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem negara tersebut, dan untuk menggembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian di peradilan;
 
Dengan demikian mengacu kepada ruh atau Asas Fundamental KUHAP (Perlindungan tentang Hak Asasi Manusia) Jo Pasal 28 D Ayat (1) UUD Negara RI 1945 jo Ketentuan Pasal 17 UU HAM jo Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU Konvenan Internasional, Maka Pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP Melalui Lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa,  28 April 2015, yang meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya menetapkan seseorang sebagai tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum bahkan terjadi perbuatan melawan hukum oleh penyidik itu sendiri dengan kemauan/ego dari kroni/kelompok tertentu antara suka dan tidak suka padahal  menyangkut Hak Asasi Manusia yang perlu dihormati setiap warga negara tanpa terkecuali di muka bumi ini baik itu negara, penegak hukum maupun rakya biasa semata.
 
8. Bahwa terhadap Obyek Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka oleh TERMOHON yang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 448/N.7.18/Fd.1/05/2018 tertanggal 28 Mei 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print-4/N-7.18/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print -04.a/N.7.18/Fd.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018, dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan Pemohon juga dilakukan Penahanan Oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-03/N.7.18/Fd.1/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 Dalam Perkara yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Nepotisme pada Pelaksanaan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
9. Bahwa terhadap diri PEMOHON yang ditetapkan Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 448/N.7.18/Fd.1/05/2018 tertanggal 28 Mei 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print-4/N-7.18/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print -04.a/N.7.18/Fd.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018; bahwa sesuai dengan KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21 /PUU-XII/2014 Selasa,  28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan  salah satu obyek pada Sidang Praperadilan. 
 
 
II. ALASAN YURIDIS PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON.
 
A. Fakta-Fakta Hukumnya
1. Bahwa Pemohon selaku Bupati Kepahiang Periode 2005 s/d 2010 dan Periode 2010-2015  di Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu;
2. Bahwa Pada Tahun 2015 Pemohon selaku Bupati Kepahiang menjalankan Tugas dan tanggungjawab selaku Kepala Daerah yakni Bupati Kabupaten Kepahiang;
3. Bahwa benar di Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu pada tahun 2015  ada Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Tanah Kantor Penyuluh KB Kecamatan Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, dengan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang melalui Dana APBD Pemkab Kabupaten Kepahiang TA 2015;
4. Bahwa Pemohon terhadap Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Tanah Kantor Penyuluh KB Kecamatan Merigi, Tanah Perluasan SMKN 2 Kepahiang, dan Lokasi Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 oleh Pemohon selaku Bupati Kepahiang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 590-372 Tahun 2015 tentang  PENETAPAN YANG BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PEMERINTAH KABUPATEN KEPAHIANG ATAS PENGADAAN TANAH PERKANTORAN DAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM TAHUN 2015, 
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
 
1. Menetapkan Saudara Agus Supriyanto S,IP NIP 19840809 200904 1 001 Jabatan Kasubag Administrasi Pemerintahan Daerah di Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang sebagai yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah kabupaten Kepahiang dalam proses pelepasan hak atas tanah yang selanjutnya akan memproses hak atas nama Pemerintah Daerah kabupaten Kepahiang;
2. Pejabat yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU keputusan ini mempunyai tugas dan Kewajiban Sebagai Berikut:
 
 
 
- Mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pelepasan hak atas tanah atas kegiatan proses pengadaan tanah untuk perkantoran dan kepentingan umum;
- Mengajukan proses perubahan hak atas tanah menjadi hak atas tanah Pemerintah Daerah kabupaten Kepahiang.
 
Bahwa jelas TIDAK ADA KAITAN atau Keterlibatan dalam Perkara Aquo dengan DIRI PEMOHON, Karena PEMOHON sudah menyerahkan tugas Pemerintahan kepada SKPD Berwenang sesuai Keputusan Pemohon diatas;
 
5. Bahwa Pemohon sama sekali Tidak ada Keterlibatan dalam Proses Pembayaran Tanah Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 dibuktikan dengan :
- Berita Acara Pelepasan Hak Antara Sapuan dengan Agus Supriyanto, SIP tertanggal 13 Mei 2015;
- Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional RI Kabuapten Kepahiang Tanggal 04-03-2015;
- Berita Acara Survey Awal Lokasi tanah untuk perkantoran Perumahan dan Kepentingan Umum tertanggal 19 Januari 2015;
- RESUME KONTRAK dan RINGKASAN KONTRAK tertanggal 18 Mei 2015;
- Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Harga Ganti Rugi Tanah No. 81.1/85/Bag.1/2015  tanggal 13 Mei 2015;
- Berita Acara Penyerahan Alas Hak No. 81.1/86/Bag.1/2015 Tanggal 13 Mei 2018;
- Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian No. 81.1/87/Bag.1/2015 Tanggal 13 Mei 2018;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menggembalikan Kerugian Negara / Daerah Tanggal 18 Mei 2015 An. SAPUAN;
- Registrasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah No. 030/48/Reg.BMD/E/KPH/2015 Tanggal 21 Mei 2015;
Bahwa Proses Pelepasan Hak Atas Tanah telah dilalui dan tidak ada satu bukti menunjukkan ada keterlibatan dari PEMOHON dalam perkara Aquo;
 
6. Bahwa terhadap ditetapkan Tersangka diri PEMOHON oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. 448/N.7.18/Fd.1/05/2018 tertanggal 28 Mei 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print-4/N-7.18/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print -04.a/N.7.18/Fd.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018 adalah cacat hukum dan tidak berdasarkan bukti hukum, TIDAK BERDASARKAN HUKUM, Karena:
- secara jelas dan tegas bahwa PEMOHON selaku BUPATI KEPAHIANG Periode 2010-2015  tidak ada Keterlibatan baik administarsi maupun tindakan nya dalam proses pelepasan Hak karena Pemohon sudah menunjuk Pihak SKPD terkait dalam hal ini adalah Bagian Pemerintahan Umum  Sekretariat Daerah Pemkab Kepahiang untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 mewakili Pemkab Kepahiang sesuai Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 590-372 Tahun 2015;
 
 
 
- TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA dalam Perkara Aquo, TERMOHON hanya beranggapan dengan hanya dengan menyimpulkan berpotensi adanya kerugian Negara Pada Proyek Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 terbukti dari Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka TIDAK BERDASARKAN LEMBAGA BERWENANG BPK/BPKP RI Perwakilan Propinsi Bengkulu, TERMOHON hanya berdasarkan Kajian dan Ekspose Hasil Penyidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup TETAPI Khusus terhadap diri PEMOHON Termohon tidak mempunyai minimal 2 (Dua) alat Bukti Permulaan Yang Cukup dimaksud Olehkarenya Penetapan Tersangkan, Penyidikan dan Penahanan Terhadap diri Pemohon adalah BATAL DEMI HUKUM, sehingga TERMOHON dengan menetapkan Tersangka terhadap diri PEMOHON bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 KUHAP Jo Pasal 44 Ayat (2)  UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana tentang Prosedur yang diatur dalam KUHAP yang ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi RI bahwa 2 alat yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka;
- Bahwa secara jelas dan tegas pula terhadap diri PEMOHON yang ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan sebagaimana surat panggilan saksi oleh TERMOHON tidak ada surat Panggilan sebagai Tersangka  disini Nampak sekali bahwa TERMOHON Kesewenang-Wenangannya yang tidak berdasarkan Etika dan Proses hukum sesuai Prosedur dengan tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah padahal Pemohon datang pada hari Senin 28 Mei 2018 memenuhi panggilan sebagai saksi bukan sebagai TERSANGKA anehnya Termohon langsung pada hari itu melakukan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah EGO dan OBUSE OP POWER pihak Termohon belaka yang bernuansa Politis bukan berdasarkan Hukum dan keadilan masyarkat;
7. Bahwa terhadap obyek praperadilan dimaksud terhadap diri Pemohon oleh Termohon akan di uraikan tentang hukumnya dibawah ini:
 
B. TENTANG HUKUMNYA:
 
      B.1. TERMOHON DALAM MENETAPKAN TERSANGKA DIRI PEMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM:
 
a. Tentang Surat Penetapan Tersangka No.448 /N.7.18/Fd.1/05/2018 tanggal 28 Mei 2018. 
Bahwa terhadap diri PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena:
- Surat Penetapan Tersangka dikeluarkan serempak pada hari yang sama dengan Surat Perintah Penahanan No. Print -05/N.7.18/F.1/05/2018 tanggal yang sama 28 Mei 2018 Adalah menunjukkan Kesewenang-wewenangan yang dilakukan oleh Termohon tanpa terlebih dahulu dilakukan Pemanggilan Pemohon selaku Tersangka atau terlebih dahulu pemberitahuan Pemohon selaku Tersangka  sehingga yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 51 Huruf a KUHAP tanpa ada kesiapan diri Pemohon untuk membela diri seluas-lausnya;
 
- Bahwa Pemeriksaan dan Penahanan diri Pemohon pada hari Senin 28 Mei 2018 adalah TIDAK SAH karena TIDAK didampingi PENASIHAT HUKUM sebagaimana dimaksud Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Bahwa penetapan Pemohon selaku Tersangka belum mempunyai mininimal 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana urauian kami dibawah  dan akan kami buktikan dipersidangan ini;
B.2.  BAHWA PEMERIKSAAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA DAN SEKALIGUS PADA HARI YANG SAMA DILAKUKAN  PENAHANAN PADA HARI SENIN TANGGAL 28 MEI 2018 TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM ADALAH CACAT HUKUM dan TIDAK SAH:
Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Lebih spesifik, Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin segala warganegara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Menurut Prof. Jimly Assidiqie, terdapat 12 (dua belas) prinsip negara hukum yaitu 1) supremasi hukum, 2) persamaan dalam hukum (equalilty before the law), 3) asas legalitas, 4) pembatasan kekuasaan, 5) organ-organ eksekutif yang bersifat independen, 6) peradilan yang bebas dan tidak memihak, 7) peradilan tata usaha negara, 8) peradilan konstitusi, 9) perlindungan hak asasi manusia, 10) bersifat demokratis, 11) berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan, 12) transparan dan kontrol sosial.
Sehubungan dengan perlindungan hak asasi manusia, Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Salah satu jaminan konstitusional dalam hukum yang dimaksud ialah Hak Atas Bantuan Hukum.
Jaminan Konstitusional Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum
Hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi manusia. Hak tersebut tegas dijamin dalam Konstiutsi (UUD 1945) khususnya pasal 28 D ayat 1 yang menyatakan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Jaminan konstitusional tersebut lalu diejawantahkan baik melalui undang-undang nasional maupun internasional yang sudah diratifikasi/disahkan Indonesia seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 14 ayat 3 huruf d UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifiaksi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang intinya menyatakan, “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Berdasarkan hal ini, jelas sudah, bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Hak Atas Bantuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Bahwa Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan aturan-aturan yang mengatur bagaimana prosedur pemeriksaan seorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana hingga ia diputus/divonis pengadilan. Di dalamnya juga mengatur hak-hak tersangka/terdakwa yang wajib dihormati, dan dipenuhi oleh aparat penegak hukum yang memeriksa agar pemeriksaan terhadap tersangka/terdakwa berjalan secara adil dan berimbang.
KUHAP disebut-sebut sebagai karya agung anak bangsa. KUHAP menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR)[1] staatblad tahun 1941 No. 1 Drt tahun 1951 peninggalan Belanda yang sudah tak relevan lagi. Salain itu, hal yang membuat bangga dari KUHAP, karena KUHAP tegas keberpihakannya pada penghormatan dan perlindungan hak tersangka/terdakwa agar diperlakukan secara adil (fair trial) dalam proses peradilan.
Dalam konteks hak atas bantuan hukum, KUHAP menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Ketentuan Pasal 114 KUHAP menyatakan “dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 KUHAP”
Ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”
Melihat Pasal di atas, kita tahu bahwa hak didampingi penasihat hukum itu wajib. Penyidik atau pejabat yang memeriksa wajib memberitahukan hak tersangka dan menunjuk penasihat hukum baginya agar ia didampingi ketika diperiksa sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHAP.
 
Bahwa Berkas Perkara TERMOHON adalah batal demi hukum jika tersangka atau terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
           Bahwa ketentuan Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. Lantas, apa konsekuensi hukum jika hal itu tak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa? Jawabannya, berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehigga batal demi hukum.
 
Akibat hukum itu dapat diketahui dari beberapa putusan Mahkamah Agung (Yurisprudensi) yang menyatakan sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993yang pokoknya menyatakan, “apabila syarat – syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka sejak awal penyidikan, maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.”
2. Putusan Mahkamah Agung RI dengan No 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998yang pada pokoknya menyatakan “bahwa bila tak didampingi oleh penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di dampingi penasihat hukum.”
3. Putusan MA NO 545 K/Pid.Sus/2011 menyatakan “Bahwa selama pemeriksaan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh Pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain; Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa, Berita Acara Penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga Berkas Perkara dan surat Dakwaan Jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula”
Bahwa kita memahami logika berpikir para hakim yang tertuang dalam Yurisprudensi di atas. Dasar atau landasan pemeriksaan di persidangan adalah surat dakwaan. Dakwaan berlandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. BAP itu haruslah benar dan sah. Salah satu indikator benar dan sah nya BAP adalah dipenuhinya hak-hak tersangka yaitu hak didampingi Penasihat Hukum pada saat diperiksa (hak atas bantuan hukum). Sehingga, jika hak tersebut tidak dipenuhi, maka tak sah lah BAP itu. Dan seterusnya dawakaan, tuntutan dan putusan yang dihasilkan atau didasarkan dari BAP yang tak sah menjadi tak sah pula., OLehkarenya Terhadap DIRI PEMOHON karena tidak didampingi PENASIHAT HUKUM Pada saat Pemeriksaan Tersangka dan Penahanannya sudah Sepatutnya Majelis Hakim yang  memeriksa dan mengadili Perkara aquo untuk mengabulkan permohonan Praperadilan aquo;
 
 B.3. TERMOHON PREMATUR DALAM MENETAPKAN DIRI PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA OLEH TERMOHON TIDAK MEMPUNYAI BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.
 
1. Bahwa penetapan terasangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup sebagaimana setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 april 2015 maka untuk melindungi Hak Asasi Manusia masyarakat Indonesia dari Kesewenang-wenangan perlakuan atau tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan, setiap penetapan tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti yang cukup berupa 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum;
 
 
 
TENTANG  BUKTI YANG CUKUP;
 
KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan bukti yang cukup, dalam kaitannya dengan penahanan. Jika kemudian bukti yang cukup itu tentu tidak dapat dilepaskan dari alat bukti menurut KUHAP sendiri. 
 
Dalam KUHAP yang dikategorikan sebagai alat bukti adalah:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Jika dilihat dari sisi alat bukti berdasarkan KUHAP, maka keterangan tersangka tidak termasuk alat bukti apabila dikaitan dengan penahanan pada tingkat penyidikan/penuntutan, sebab tahap penyidikan belum ada terdakwa, tetapi harus berupa tersangka dan tanpa mengeyampingkan soal yang dimikian dalam artian cukup yang bagaimana dikaitan dengan alat-alat bukti menurut KUHAP itu.
 
Apakah cukup berupa keterangan saksi, atau berupa cukup dalam arti keterangan saksi dan surat atau kombinasi antara jenis-jenis bukti itu, sehingga dengan rumusan “ berdasarkan bukti yang cukup itu” apakah hanya sebatas kualitas atau gabungan antara kuantitas dan kualitas . apabila terpenuhi secara kualitas, apakah bukti-bukti memerlukan pengujian keabsahannya Atau Kebenarannnya? Artinya, penetapan tersangka atau penahanan berdasarkan alat cukup itu selama ini hanya menurut penyidik, penuntut umum saja, secara Keabsaan Kata “Cukup” diartikan sebagai :
 
1) Dapat memenuhi kebutuhan atau memuaskan keinginan dsb; tidak kurang; 
2) Lengkap; 
3) Sudah memadai (tidak perlu ditambah lagi ). Apabila dipedomani pengertian kata “Cukup” dari aspek kebahasaan, maka tentu “ Bukti yang cukup” mencakup ke 5 (lima) alat bukti yang disebutkan KUHAP dengan akualitas nya masing-masing untuk dipandang sebagai alat bukti yang sah secara hukum.
 
2. Bahwa oleh karena Perkara Aquo adalah Perkara Tindak Pidana Korupsi seharusnya Termohon sebelum melakukan Penetapan tersangka harus memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 44 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khusus tentang Pidana Korupsi. Yang berbunyi:Pasal 44 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002: Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik. 
 
TERMOHON TIDAK ADA BUKTI YANG PASTI TENTANG KERUGIAN NEGARA (BELUM CUKUP BUKTI YANG CUKUP), KARENA: 
 
- TERMOHON dalam menetapkan Tersangka terhadap diri PEMOHON baru PENAFSIRAN HUKUM TERMOHON olehkarenya  KELIRU dan CACAT HUKUM;  karena belum dilihat diri Pemohon terhadap LHP khusus untuk menghitung kerugian negara Pada Proyek Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015;
 
- Bahwa dalam Proyek Proyek Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015, TERMOHON tidak mempunyai Bukti yang cukup terlihat sekali buru-burunya, di tetapkan Tersangka, Penahanan dan pemeriksaan Tersangka Pada hari yang sama di kebut tanpa diberi hak didampingi penasihat hukum secara Hukum adalah cacat Hukum dalam proses penyidikan oleh TERMOHON dengan menetapkan TERMOHON dahulu baru diminta kerugian negara, hal ini menunjukkan terkesan harus ada kerugian negaranya, Padahal PEMOHON sama sekali tidak ada keterlibatan langsung berhubungan dengan pembayaran pada Proyek Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015;
 
3. Bahwa bukti permulaan yang menjadi dasar Termohon menetapkan diri Pemohon menjadi Tersangka sangatlah ”Prematur” yang bertentangan Asas Kepastian Hukum dan Aturan Hukum KUHAP jo UUD 1945  itu sendiri jelas-jelas Pemohon dalam Proyek Pengadaan Lahan Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 mejalankan Perintah Hukum melaksanakan Tugas selaku Kepala Daerah atau Bupati pada saat itu, Terbukti tidak ada keterlibatan tanda tangan diri Pemohon dalam proses pembebasab dan pembayaran adalah urusan bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Kabupaten Kepahiang TA 2015;
 
4. Bahwa  dalam perkara quo berdasarkan pada Pasal 1 butir 14 KUHAP tersebut maka penetapan status Tersangka bagi Pemohon tidak karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, melainkan karenanya adanya diskriminasi, kriminalisasi yang dilakukan oleh orang-orang yang berkepentingan. Oleh karena itu berdasarkan pada Pasal 1 butir 14, maka status Tersangka atas Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tanpa didasarkan adanya perbuatan atau keadaannya  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
 
 
5. Bahwa penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak didukung oleh bukti permulaan patut atau tidak cukup bukti oleh Termohon yang diduga hanya untuk mengkualifiser Pemohon sebagai pelaku tindak pidana. Hal mana ini bertentangan dengan Pasal 1 buti 14 KUHAP Jo Pasal 44 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 Jo UUD 1945; 
 
Atas dasar tersebut diatas, seharusnya Termohon selaku Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam setiap menangani perkara harus cermat dan tidak perlu terburu-buru. secara jelas seharusnya penyidikan wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagai bukti yang cukup serta di dapat pula secara yang sah secara hukum.
 
 
B.3 PENGUNAAN  WEWENANG TERMOHON, MENETAPKAN STATUS TERSANGKA TERHADAP DIRI PEMOHON, DILAKUKAN UNTUK TUJUAN LAIN DILUAR KEWAJIBAN DAN TUJUAN DIBERIKANNYA WEWENANG TERMOHON TERSEBUT, HAL ITU MERUPAKAN SUATU BENTUK TINDAKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU ABUSE OF POWER.
 
1. Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon  tidak berdasarkan asas kepastian hukum karena perbuatannya atau keadaannya terjadi dilakukan oleh Termohon terjadi tindakan peyalahgunaan wewanang terlihat dari Surat Panggilan Saksi dimintai hadir mengahadap pemeriksaan selaku Saksi hari SENIN tanggal 28 Mei 2018 akan tetapi oleh TERMOHON Pada hari itu SENIN 28 Mei 2018 ditetapkan langsung sebagai Tersangka dan Pemeriksaan Tersangka tanpa didampingi Penasihat Hukum walaupun Pemohon Mohon menunggu datang Pihak penasihat Hukum waktu itu Sdr. Thobari Muad, SH akan tetapi Termohon menunjukkan EGO nya Langung dilakukan Penahanan pada hari itu juga, Dengan demikian Termohon terlihat buru-buru dan menetapkan status Tersangka terhadap diri Pemohon, dilakukan untuk tujuan lain diluar kewajiban dan tujuan diberikannya wewenang Termohon tersebut, Hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang atau Abuse of Power. 
 
2. Bahwa tindakan terhadap diri Pemohon oleh Termohon terlihat adanya tendensius politik yang kental jauh dari hati nurani yang tujuan untuk menjerumuskan Pemohon dan Keluarga serta kerabatnya  terkesan adanya ego, tanpa mengedapankan asas kepastian hukum, dan persamaan didepan hukum tanpa mengindahkan aturan KUHAP maupun Perundang-undangan yang berlaku. 
 
3. Bahwa dengan ditetapkanya diri seseorang menjadi Tersangka in casu Pemohon tanpa melalui prosedur hukum serta tidak disertai bukti yang cukup, sebagaimana ditentukan KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu Pemohon telah dirampas, apalagi seperti adanya pembeberan kepada media massa secara tendencius merupakan tindakan yang melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang mengungkapkan kepada publik status pemohon ini;
 
Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian diatas, maka tindakan atau proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Penetapan diri Pemohon sebagai Tersangka secara hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, sehubungan dengan status Tersangka terhadap diri Pemohon yang tidak sah  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. tersebut, telah mengakibatkan kerugian materil dan imateril yang jumlahnya tidak dapat dihitung dengan uang, namun Pemohon kepastian hukum sesuai dengan Pasal 77 jo Pasal 81 KUHAP serta merehabilitasi nama baik Pemohon dalam salah satu surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Bahwa upaya hukum Praperadilan  ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran dan keadilan hukum yang mencapai kesejahteraan rakyat, sebagaimana Pendapat dari M. Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai Pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegakan hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar – benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan. Dan sebagaimana pula pendapat Loebby Loqman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Lembaga Praperadilan juga merupakan bagian dari kerangka sistem peradilan pidana   terpadu. Adapun tujuan yang diinginkan dari pengawasan horizontal dari lembaga Praperadilan tersebut adalah sesuai dengan tujuan umum dibentuknya KUHAP, yaitu untuk menciptakan suatu proses penegakan hukum yang didasarkan pada kerangka due process of law, pada dasarnya bukan semata –mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah merupakan  ”............a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial..” 
Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah Perlindungan Hak-Hak Asasi  Individual terhadap arbitrary action of the goverment. Oleh karena itu, Praperadilan memiliki peran yang penting untuk menimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak hukum harus ektra hati-hati dalam melakukan tindakan hukum harus di dasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus menahan diri dari tindakan sewenang-wenang.
Kita bersama memahami bahwa penyidik merupakan pihak yang paling berwenang dalam tahap penyidikan karena mempunyai tugas yang sangat penting pada proses penegakan hukum sehingga dapat mempengaruhi jalan selanjutnya dari proses penyelesaian suatu perkara pidana. Oleh karena nya kami sangat  berharap ”Sentuhan” Hakim Yang Mulia dalam putusan nya agar dapat menegakkan kepastian, keadilan, kesejahteraan dan kemanfaatan hukum bagi Pemohon dalam kasus aquo, Kami menempuh jalan ini karena kami yakin dan percaya bahwa kita semua agar mendapatkan ilham dari yang maha kuasa melalui forum Praperadilan ini juga dipenuhi syarat keterbukaan (transpancy) dan akuntabilitas publik (public accountability) yang merupakan syarat-syarat tegaknya sistem peradilan yang bebas  dan tidak memihak  serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dengan forum terbuka ini dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penyidik maupun penuntut umum dalam menahan seseorang ataupun dalam hal pembebasan, mengontrol alasan-alasan dan dasar hukum hakim Praperadilan yang memerdekakannya.
 
 
Bahwa apabila teori – teori prihal Praperadilan tersebut diatas dikaitkan dengan pandangan Soejono Soekanto mengenai dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum didalam masyarakat, yaitu sebagai sarana kontrol (a tool sosial kontrol) dan sebagai sarana untuk melakukan rekayasa sosial ( a tool of sosial eigeneering) Dengan adanya a tool of sosial eigeneering ini maka pada dasarnya, Praperadilan berfungsi sebagai perlindungan terhadap tindakan yang sewenang-wenang dari para aparat hukum yang pada pelaksanaan tugasnya sering melakukan tindakan yang kurang pantas, sehingga melanggar hak dan harkat, martabat manusia. Namun untuk lebih mendalam tentang Praperadilan terutama dalam masyarakat sehingga lebih mengerti  tentang manfaat dan fungsi Praperadilan. Selanjutnya hukum sebagai a tool of sosial eigeneering, Praperadilan dapat membawa masyarakat kepada situasi dan kondisi hukum yang lebih baik menujuh kearah pembangunan hukum ke depan.
 
Dengan demikian, keberadaan lembaga Praperadilan di dalam KUHAP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Asasi Manusia yang sekaligus berfungsi sebagai sarana pengawasan secara horizontal, atau dengan kata lain, Praperadilan mempunyai maksud sebagai sarana horizontal dengan tujuan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap HAM tersebut sudah merupakan hal yang bersifat Universal dalam-
setiap warga negara hukum. Karena Pengakuan, Jaminan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia adalah salah satu esensi pokok yang menjadi  dasar legalitas suatu  negara hukum, hal inilah yang hendak dicapai Pemohon melalui upaya hukum Praperadilan ini.
 
Maka berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut diatas, Pemohon minta kiranya Pengadilan Negeri Bengkulu pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudih kiranya menyatakan putusan  :
 
Karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan dengan pidana, maka terlebih dulu : 
 
1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in-persoon dalam sidang Pra Peradilan ini sebagai pesakitan, in casu Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Bengkulu Cq Kejaksaan Negeri Kepahiang;
Selanjutnya memutuskan:
 
2. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. 448/N.7.18/Fd.1/05/2018 tertanggal 28 Mei 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print-4/N-7.18/Fd.1/09/2018 tanggal 04 September 2017, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang No. Print -04.a/N.7.18/Fd.1/01/2018 tanggal 02 Januari 2018, dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka Dalam Perkara yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Nepotisme pada Pelaksanaan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karena nya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 
4. Menyatakan Proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Peristiwa Pidana sebagaiamana dimaksud terkait peristiwa pidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Nepotisme pada Pelaksanaan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015 adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karena nya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No. Print-03/N.7.18/Fd.1/05/2018 tanggal 28 Mei 2018 adalah Tidak Sah dan cacat hukum;
 
 
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon khusus dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Nepotisme pada Pelaksanaan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Gedung Tourist Information (TIC) di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2015;
 
7. Memerintahkan agar Termohon untuk merehabilitir nama baik Pemohon melalui surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan;
 
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. 
 
 
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan.
 
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon
 
 
 
 
ADV. IRWAN, SH                         ADV. ILHAM PATAHILAH, SH., M.H.
 
 
 
 
 
AHMAD KUSWANDI, S.H.                  ADV. RANGGI SETIYADI, SH. CIL.
       
 
 
 
 
 
 
 
      
Pihak Dipublikasikan Ya