Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2024/PN Kph Yeni Noviani, S.H. JEVITA LOKA Als VITA Binti SARMADI (Alm) Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-11/L.7.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Noviani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEVITA LOKA Als VITA Binti SARMADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-04/Enz/Kph/01/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

JEVITA LOKA Alias VITA Binti SARMADI (Alm)

Tempat Lahir

:

Curup

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 04 Januari 1994

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Warung Pojok Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

IRT (Ibu Rumah Tangga)

Pendidikan

:

SMP Kelas II ( tidak tamat)

 

 

 

  1. PENAHANAN JENIS RUTAN :

Oleh Penyidik

:

Ditahan sejak tanggal 05 November 2023 s/d tanggal 24 November 2023 di Rutan Polres Kepahiang.

Perpanjangan Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 25 November 2023 s/d 03 Januari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.

Perpanjangan Pengadilan Negeri

:

Ditahan sejak tanggal 04 Januari 2024 s/d 02 Februari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.

Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024 di Rutan Polres Kepahiang.

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

------------------Bahwa ia Terdakwa JEVITA LOKA Alias VITA Binti SARMADI (Alm), pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya Anggota Satresnarkoba Polres Kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I di sebuah rumah di Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang,  Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 Sekitar pukul 06.30 WIB, petugas Kepolisian diantaranya Saksi DIMAS TRI RAMADANI dan Saksi BARLY ROMANDA, melakukan penggeledahan kemudian menemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) Buah dompet warna hitam merk VL yang didalamnya berisihkan :
  • 3 (tiga) buah paket kecil diduga narkotika Gol I jenis shabu-shabu;
  • 2 (dua) plastik kecil kilip bening sisah pakai;
  • 1 (satu) buah plastik sedang klip bening sisah pakai;
  • 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala warna ungu;
  • 1 (satu) buah pipet yang sudah dimodifikasi;
  • 1 (satu) buah timah rokok yang sudah dimodifikasi.

Selanjutnya Terdakwa JEVITA LOKA  VITA Binti SARM ADI (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa sesuai hasil laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, kode sampel 23.089.11.16.05.0353 tanggal 03 November 2023, dengan kesimpulan Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009) yang ditandatangani oleh Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Apt;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

-------------Perbuatan ia Terdakwa JEVITA LOKA Alias VITA Binti SARMADI (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------------Bahwa ia Terdakwa JEVITA LOKA Alias VITA Binti SARMADI (Alm), pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2023, bertempat di Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mulanya pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa JEVITA LOKA  VITA Binti SARMADI (Alm) membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari Sdra.HAMBALI di Desa Talang Gunung Binduriang Kabupaten Rejang Lebong sebanyak Rp 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminta kepada Sdra.HAMBALI 5 (lima) buah plastic klip kecil merah. Setelah Narkotika Jenis Shabu-shabu tersebut berada ditangan Terdakwa, Terdakwa langsung membawanya menuju kerumah Terdakwa di Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang.

Kemudian setelah Terdakwa sampai dirumahnya langsung memisahkan 1 (satu) paket sedang shabu-shabu menjadi 5 (lima) paket kecil dengan maksud untuk mengatur pemakaian shabu pribadi miliknya. Selanjutnya Terdakwa langsung menggunakan 1 (satu) paket shabu-shabu milik Terdakwa tersebut didalam kamar tidur rumah Terdakwa tersebut dengan menggunakan bong / alat hisap shabu yang sudah Terdakwa ambil dari rumah sdra BUDI;

  • Bahwa sesuai hasil laporan pengujian yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Bengkulu, kode sampel 23.089.11.16.05.0353 tanggal 03 November 2023, dengan kesimpulan Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI NO.35 Tahun 2009) yang ditandatangani oleh Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram,S.Si.Apt;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor:445/1498/R.S 1.2 tanggal 2 November 2023, telah dilakukan pemeriksaan analisis secara kimia terhadapa urine Terdakwa JEVITA LOKA  VITA Binti SARMADI (Alm) adalah mengandung AMPHETAMIN yang merupakan kelompok obat Psikoaktif Sintetis atau yang lebih dikenal luas sebagai SHABU-SHABU, yang ditandatangani oleh dr.SYAIFUL ANWAR,Sp.PK;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

 

-------------Perbuatan ia Terdakwa JEVITA LOKA Alias VITA Binti SARMADI (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kepahiang, 06 Februari 2024

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Yeni Noviani,S.H.

Ajun Jaksa Madya/Nip. 19961030 202012 2 025

 

Pihak Dipublikasikan Ya