Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.-------------------------------------------------------
- Menyatakan surat-surat/dokumen berupa surat keterangan penyerahan dari Tergugat I kepada Tergugat II dan surat keterangan jual beli Tergugat I kepada Tergugat III, IV dan Tergugat V tidak mempunyai kekuatan hukum.------------------------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum (Nietig) atau setidak tidaknya batal segala bentuk apapun alas hak yang dimiliki Tergugat, I, II, III, IV dan Tergugat V.------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas tanah pekarangan yang terletak di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan bekas siring (pekarangan Remudin. Alm sekarang Junus).----------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bekas siring pekarangan Saleh, Tjikmunah – Tjiksenah.-------------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit milik Adil.----------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit milik H. Mat Aris, sekarang tanah milik H. Zubirman.-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk mengosongkan dan atau mengembalikan segera tanah sengketa, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan bekas siring (pekarangan Remudin. Alm sekarang Junus).----------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatasan dengan bekas siring pekarangan Saleh, Tjikmunah – Tjiksenah.-------------------------------------------------
- Sebelah Baratr berbatasan dengan parit milik Adil.----------------------
- Sebelah Timur berbatasan dengan parit milik H. Mat Aris, sekarang tanah H. Zubirman.--------------------------------------------------
Kepada Penggugat dalam keadaan baik bebas dari segala tuntutan
tanpa terkecuali.-----------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan dalam perkara ini.----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 100.000,- setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung 8 (delapan) hari sejak putusan diucapkan.--------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------
ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |