INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2021/PN Kph | Rasik Bin Kalim (Alm) | Amhar Bin Tulib (Alm) | Pemberitahuan Putus Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2021/PN Kph | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sidim; - Sebelah Timur berbatasan dengan tabah Beng; - Sebelah Selatan berbatsan dengan air Pring - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Gemet; adalah hak milik penggugat yang ia peroleh dari pembagian harta peninggalan bapak dan ibu kandungnya Kalim Bin Akim( Alm) dan almarhumah Qiu Bin Abdul Manan (Alm) tahun 1975;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sidim; - Sebelah Timur berbatasan dengan tabah Beng; - Sebelah Selatan berbatsan dengan air Pring - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah gemet; Kepada penggugat tanpa syarat dan beban;
atas;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |