Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2022/PN Kph Sherly Theresia Tri Nurma Dewi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2022/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sherly Theresia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tri Nurma Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1herlimbang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat bersama Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Sebidang tanah dan diatasnya terdapat sebuah rumah tersebut yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang sudah milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat bersama Turut Tergugat tidak berhak untuk Menguasai bangunan rumah tersebut yaitu sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dikarenakan Tergugat telah menjual kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat dan pihak lainnya untuk menyerahkan Surat-surat Kepemilikan Atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang yang saat ini sedang berada pada Bank Tabungan Negara;
6. Memerintahkan Bank Tabungan Negara untuk mengeluarkan Surat-surat Kepemilikan Atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Kroya Jl. HJS 1 No. 3D Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
7. Menghukum Tergugat bersama Turut tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX aequo et banol).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak