Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Kph DYAH ENDAR SARI Maryaty wijaya Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Kph
Tanggal Surat Kamis, 17 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DYAH ENDAR SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Okta Purnawansyah SHDYAH ENDAR SARI
Tergugat
NoNama
1Maryaty wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum surat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 11 Juli 2019;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan ingkar jani/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian tanggal 11 Juli 2019;
  4. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak