Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. SAIPUL ANUAR Bin ZAINUL AMRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 24/L.7.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANUAR Bin ZAINUL AMRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-11/Enz/KPH/03/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama lengkap

:

SAIPUL ANUAR Bin (Alm) ZAINUL AMRI

 

Tempat lahir

:

Kampung Jeruk

 

Umur/Tanggal lahir

:

45 Tahun / 15 Mei 1978

 

Jenis kelamin

:

Laki laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SLTP (Tidak Tamat)

  

 

B.  PENAHANAN

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2023  s/d tanggal 03 Januari 2024;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2024  s/d tanggal 12 Februari 2024;

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2024  s/d tanggal 13 Maret 2024;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Maret 2024  s/d tanggal 25 Maret 2024;

 

C.   D A K W A A N    :

 

KESATU

------Bahwa terdakwa SAIPUL ANUAR Bin (Alm) ZAINUL AMRI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat itu terdakwa sedang berada diteras depan rumah terdakwa dan saksi Ali Usin Bin Sukiman (dilakukan penuntutan terpisah) juga sedang berada diteras depan rumahnya bersama dengan Sdr Rio  (DPO), kemudian saksi Ali Usin memanggil terdakwa “MANG, RENGKI SURUH ANTAR BARANG (SABU) LAGI, CAKMANO MANG” lalu terdakwa mengatakan “ CUBO VC (VIDEO CALL) KEK RENGKI UNTUK MENYAKINKAN “ selanjutnya saksi Ali Usin menelpon saksi Rengki Susanto Bin (Alm) Sarmin (dilakukan penuntutan terpisah) melalui WA Video Call setelah itu terdakwa meminta saksi Ali Usin untuk menelpon Sdr Kevin (DPO) untuk memesan Narkotika Gol I jenis sabu dan saat itu saksi Ali Usin memesan Narkotika Gol I sebanyak setengah kantong atau seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta) setelah itu saksi Ali Usin pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr Rio untuk menjemput Sdr Kevin dan tidak lama kemudian saksi Ali Usin dan Sdr Kevin tiba di rumah terdakwa lalu Sdr Kevin mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening dari kantong depan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meletakkannya di atas meja kemudian saksi Ali Usin mengambil Narkotika  jenis sabu tersebut selanjutnya saksi Ali Usin menyimpannya didalam kantong jaket sebelah kiri setelah itu terdakwa dan saksi Ali Usin pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi Rengki Susanto di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna putih dengan No. Pol. BD-9196-AQ milik terdakwa dan terdakwa yang mengemudikannya.

 

  • Bahwa sekira pukul 21.25 Wib, terdakwa dan saksi Ali Usin sampai di depan gang rumah saksi Rengki sesampainya di depan gang rumah saksi Rengki Susanto di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang kemudian saksi Ali Usin turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke rumah saksi Rengki Susanto sedangkan terdakwa menunggu di mobil dan memutarkan posisi mobil kemudian tak berapa lama datang Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di mobil sambil menunggu saksi Ali Usin selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam dengan Simcard 0821-8416-6880 dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna putih dengan No. Pol. BD-9196-AQ milik terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa oleh Anggota Ditresnarkoba ke rumah saksi Rengki Susanto kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Ali Usin dan saksi Rengki Susanto.
  • Bahwa terdakwa telah mengantarkan saksi Ali Usin untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Rengki Susanto, dengan menggunakan mobil milik terdakwa kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah uang kurang lebih sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali pengantaran, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu.---
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 416/60714.00/2023 tanggal 15 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 3,6 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,22 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 3,38 Gram )
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : 23.089.11.16.05.0401, tanggal 19 Desember  2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti Bentuk : Kristal, Warna : Putih Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I  Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).

Bahwa terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.---------------------------------------------------------------------

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa SAIPUL ANUAR Bin (Alm) ZAINUL AMRI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :----------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat itu terdakwa sedang berada diteras depan rumah terdakwa dan saksi Ali Usin Bin Sukiman (dilakukan penuntutan terpisah) juga sedang berada diteras depan rumahnya bersama dengan Sdr Rio  (DPO), kemudian saksi Ali Usin memanggil terdakwa “MANG, RENGKI SURUH ANTAR BARANG (SABU) LAGI, CAKMANO MANG” lalu terdakwa mengatakan “ CUBO VC (VIDEO CALL) KEK RENGKI UNTUK MENYAKINKAN “ selanjutnya saksi Ali Usin menelpon saksi Rengki Susanto Bin (Alm) Sarmin (dilakukan penuntutan terpisah) melalui WA Video Call setelah itu terdakwa meminta saksi Ali Usin untuk menelpon Sdr Kevin (DPO) untuk memesan Narkotika Gol I jenis sabu dan saat itu saksi Ali Usin memesan Narkotika Gol I sebanyak setengah kantong atau seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta) setelah itu saksi Ali Usin pergi menggunakan sepeda motor milik Sdr Rio untuk menjemput Sdr Kevin dan tidak lama kemudian saksi Ali Usin dan Sdr Kevin tiba di rumah terdakwa lalu Sdr Kevin mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis sabu dalam plastik klip bening dari kantong depan seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan meletakkannya di atas meja kemudian saksi Ali Usin mengambil Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya saksi Ali Usin menyimpannya didalam kantong jaket sebelah kiri setelah itu terdakwa dan saksi Ali Usin pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut ke rumah saksi Rengki Susanto di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna putih dengan No. Pol. BD-9196-AQ milik terdakwa dan terdakwa yang mengemudikannya.
  • Bahwa sekira pukul 21.25 Wib, terdakwa dan saksi Ali Usin sampai di depan gang rumah saksi Rengki sesampainya di depan gang rumah saksi Rengki Susanto di Desa Kota Bingin Kabupaten Kepahiang kemudian saksi Ali Usin turun dari mobil dan berjalan kaki menuju ke rumah saksi Rengki Susanto sedangkan terdakwa menunggu di mobil dan memutarkan posisi mobil kemudian tak berapa lama datang Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada di mobil sambil menunggu saksi Ali Usin selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna hitam dengan Simcard 0821-8416-6880 dan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna putih dengan No. Pol. BD-9196-AQ milik terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa oleh Anggota Ditresnarkoba ke rumah saksi Rengki Susanto kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi Ali Usin dan saksi Rengki Susanto.
  • Bahwa terdakwa telah mengantarkan saksi Ali Usin untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada saksi Rengki Susanto, dengan menggunakan mobil milik terdakwa kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah uang kurang lebih sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali pengantaran, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polda Bengkulu.---
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 416/60714.00/2023 tanggal 15 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Wilsa Firdaus, SE, selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) Bengkulu, bahwa berat bersih Sabu : 3,6 Gram, dipergunakan untuk pemeriksaan di Balai POM berat : 0,22 Gram, sisa untuk dipergunakan dipersidangan berat : 3,38 Gram )
  • Berdasarkan Sertifikat/Laporan Pengujian Nomor : 23.089.11.16.05.0401, tanggal 19 Desember  2023, yang ditandatangani oleh Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt, selaku Kepala Balai POM Bengkulu, bahwa barang bukti Bentuk : Kristal, Warna : Putih Bening, Bau : Normal, setelah dilakukan pengujian dapat disimpulkan : Sampel Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Golongan I  Nomor Urut : 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009).

Bahwa terdakwa melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tersebut tanpa memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya.----------------------------------------------------

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

 

 Kepahiang, 21 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

      RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

    AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya