|
|
----------Bahwa Terdakwa DIAN SYAPUTRA alias DIAN Bin PUNGUT ALIYASIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah heler penggilingan kopi milik Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN yang beralamat di Desa Cugung Lalang, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN yang menggunakan 1 (satu) buah gembok besi warna abu-abu merek JW untuk mengunci laci penyimpanan uang di tempat penggilingan kopi milik Saksi WANTI selanjutnya anak kunci dari gembok tersebut disimpan di bawah tangga dekat laci meja tempat penyimpanan uang tersebut dan ditemukan oleh Terdakwa DIAN SYAPUTRA alias DIAN Bin PUNGUT ALIYASIN, kemudian Terdakwa mencoba membuka laci meja tempat penyimpanan uang tersebut dan bisa dibuka namun Terdakwa tidak langsung mengambil uang di laci meja penyimpanan dan menyimpan anak kunci gembok tersebut;
- Selanjutnya pada bulan November 2025 Saksi WANTI mengganti gembok laci meja penyimpanan dengan 1 (Satu) buah gembok besi warna hijau tosca merek JW, mengetahui jika gembok tersebut diganti kemudian pada tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa membuka gembok besi warna hijau tosca merek JW tersebut dengan anak kunci dari gembok besi warna abu-abu merek JW dan bisa buka kemudian Terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan kemudian menutup gemboknya kembali;
- Bahwa pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa kembali membuka gembok gembok besi warna hijau tosca merek JW tersebut dengan anak kunci dari gembok besi warna abu-abu merek JW dan mengambil uang tunai sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN mengalami kerugian sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun alas hak yang sah dari Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN untuk mengambil uang tunai yang disimpan di laci meja penyimpanan di tempat penggilingan kopi milik Saksi WANTI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.-------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa DIAN SYAPUTRA alias DIAN Bin PUNGUT ALIYASIN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di sebuah heler penggilingan kopi milik Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN yang beralamat di Desa Cugung Lalang, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa DIAN SYAPUTRA alias DIAN Bin PUNGUT ALIYASIN yang bekerja di tempat penggilingan kopi milik Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN mengetahui jika Saksi WANTI menyimpan uang dari hasil usahanya di laci meja penyimpanan. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2025 Terdakwa membuka laci tersebut dan mengambil uang tunai sejumlah Rp3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) dan kemudian Terdakwa menutup kembali laci penyimpanan tersebut dan bekerja seperti biasnaya. Selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa kembali membuka laci penyimpanan uang tersebut dan mengambil uang tunai sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN mengalami kerugian sebesar Rp.3.650.000,- (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin ataupun alas hak yang sah dari Saksi WANTI HAYATI alias WANTI Binti WAHIN untuk mengambil uang tunai yang disimpan di laci meja penyimpanan di tempat penggilingan kopi milik Saksi WANTI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.------------------------------------------------------------------------
|
|