Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. RENGKI SUSANTO Bin SARMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 23/L.7.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENGKI SUSANTO Bin SARMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-12/Enz/KPH/03/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tgl Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

 

 

RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.);

Curup

31 Tahun / 08 Agustus 1992;

Laki-laki;

Indonesia;             

Gang A. Manap Rt.03 Rw.03 Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kab. Rejang Lebong, Prov. Bengkulu atau Gang TK Pembina Desa Simpang, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kapahiang;

Islam;

Buruh Harian Lepas;

SLTP.

 

  1. PENAHANAN :

 

Penyidik

Perpanjangan

Perpanjangan PN

Penuntut Umum

:

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2023 s.d. tanggal 03 Januari 2024;

Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2024 s.d. tanggal 12 Februari 2024;

Rutan sejak tanggal 13 Februari 20024 s.d. tanggal 13 Maret 2024;

Rutan sejak tanggal 06 Maret 20024 s.d. tanggal 25 Maret 2024;

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

--------- Bahwa Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 18.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023 bertempat bertempat  di Gang TK Pembina Desa Simpang, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kapahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapahiang, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) menghubungi saksi Ali Usin (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Handphone (HP) temannya, dalam pembicaraan tersebut Tersangka memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong, saksi Ali Usin pun menyanggupi permntaan Tersangka tersebut. Kemudian saksi Ali Usin mengantar narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong ke rumah Tersangka yang bertempat di Gang TK Pembina Desa Simpang, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kapahiang. Sesampainya di rumah Tersangka tersebut, saksi Ali Usin menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong tersebut kepada Tersangka, dan Tersangka membayarnya dengan uang sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib Tersangka membagi paket yang diterima dari saksi Ali Usin dengan menggunakan timbangan dan plastic klip menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan 1 (satu) paket besar. Kemudian timbangan dan plastic klip menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan 1 (satu) paket besar tersebut Tersangka simpan atau diletakkan di laci meja belajar kamar anak Tersangka.
  • Kemudian di hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib, Tersangka mendapat pesanan narkotika Sabu dari saudara Topik. Selanjutnya Tersangka mengambil 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dari laci meja belajar kamar anaknya, dan akan mengantarkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut. Namun ketika akan mengeluarkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, tiba tiba tersangka ditangkap petugas Polda Bengkulu
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan tidak jauh dari tempat tersangka ditangkap, diketemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan,8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang diletakkan di laci meja belajar kamar anak Tersangka.
  • Hasil Uji Laboratorium dari Balai Pom Bengkulu a.n RENGKI SUSANTO Bin SARMIN (Alm)   dengan Sertifikat / Laporan Pengujian No. : 23.089.11.16.05.0399   tertanggal 19 Desember  2023 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti berupa 0,1 gr (Nol koma satu gram) yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Sabu (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa sekitar seminggu sebelum ditangkap petugas Polda Bengkulu pada bulan Desember 2023, Tersangka main ke rumah saudara Robi yang terletak di Desa Lubuk Penyamun, Kabupaten Kapahiang, dan saat itu Tersangka diberi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas warna putih
  • Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan juga 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas putih di rumah Tersangka .
  • Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Pom Bengkulu a.n RENGKI SUSANTO Bin SARMIN (Alm)   dengan Sertifikat / Laporan Pengujian No. : 23.089.11.16.05.0400   tertanggal 19 Desember  2023 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti berupa 0,28 gr (Nol koma dua delapan gram) yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Ganja/THC (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 15 Desember 2023 diketahui :
  1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket besar dan 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, dilakukan penelitian 0.1 (nol koma satu) gram,  sedangkan sisanya 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram untuk pembuktian di pengadilan
  2. Narkotika berbentuk tanaman jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket, dengan berat 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram, dilakukan penelitian 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, sedangkan sisanya 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram untu pembuktian di pengadilan
  • Bahwa Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli , menerima, menjadi perantara dalan jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kesehatan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132  ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------

 

A T A U

 

KEDUA

--------- Bahwa Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 18.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023 bertempat bertempat  di Gang TK Pembina Desa Simpang, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kapahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapahiang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) menghubungi saksi Ali Usin (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Handphone (HP) temannya, dalam pembicaraan tersebut Tersangka memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong, saksi Ali Usin pun menyanggupi permntaan Tersangka tersebut. Kemudian saksi Ali Usin mengantar narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong ke rumah Tersangka yang bertempat di Gang TK Pembina Desa Simpang, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kapahiang. Sesampainya di rumah Tersangka tersebut, saksi Ali Usin menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong tersebut kepada Tersangka, dan Tersangka membayarnya dengan uang sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib Tersangka membagi paket yang diterima dari saksi Ali Usin dengan menggunakan timbangan dan plastic klip menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan 1 (satu) paket besar. Kemudian timbangan dan plastic klip menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan 1 (satu) paket besar tersebut Tersangka simpan atau diletakkan di laci meja belajar kamar anak Tersangka.
  • Kemudian di hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib, Tersangka mendapat pesanan narkotika Sabu dari saudara Topik. Selanjutnya Tersangka mengambil 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dari laci meja belajar kamar anaknya, dan akan mengantarkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut. Namun ketika akan mengeluarkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, tiba tiba tersangka ditangkap petugas Polda Bengkulu
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan tidak jauh dari tempat tersangka ditangkap, diketemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan,8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang diletakkan di laci meja belajar kamar anak Tersangka.
  • Hasil Uji Laboratorium dari Balai Pom Bengkulu a.n RENGKI SUSANTO Bin SARMIN (Alm) dengan Sertifikat / Laporan Pengujian No. : 23.089.11.16.05.0399   tertanggal 19 Desember  2023 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti berupa 0,1 gr (Nol koma satu gram) yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Sabu (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 15 Desember 2023 diketahui :
  1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket besar dan 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, dilakukan penelitian 0.1 (nol koma satu) gram,  sedangkan sisanya 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram untuk pembuktian di pengadilan
  2. Narkotika berbentuk tanaman jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket, dengan berat 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram, dilakukan penelitian 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, sedangkan sisanya 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram untu pembuktian di pengadilan
  • Bahwa Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kesehatan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

D A N

 

KETIGA

--------- Bahwa Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 18.06 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember  2023 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2023 bertempat bertempat  di Gang TK Pembina Desa Simpang, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kapahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kapahiang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut Tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) menghubungi saksi Ali Usin (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Handphone (HP) temannya, dalam pembicaraan tersebut Tersangka memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong, saksi Ali Usin pun menyanggupi permntaan Tersangka tersebut. Kemudian saksi Ali Usin mengantar narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong ke rumah Tersangka yang bertempat di Gang TK Pembina Desa Simpang, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kapahiang. Sesampainya di rumah Tersangka tersebut, saksi Ali Usin menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong tersebut kepada Tersangka, dan Tersangka membayarnya dengan uang sebanyak Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib Tersangka membagi paket yang diterima dari saksi Ali Usin dengan menggunakan timbangan dan plastic klip menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan 1 (satu) paket besar. Kemudian timbangan dan plastic klip menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dan 1 (satu) paket besar tersebut Tersangka simpan atau diletakkan di laci meja belajar kamar anak Tersangka.
  • Kemudian di hari yang sama sekitar jam 18.00 Wib, Tersangka mendapat pesanan narkotika Sabu dari saudara Topik. Selanjutnya Tersangka mengambil 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dari laci meja belajar kamar anaknya, dan akan mengantarkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut. Namun ketika akan mengeluarkan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, tiba tiba tersangka ditangkap petugas Polda Bengkulu
  • Selanjutnya dilakukan penggeledahan tidak jauh dari tempat tersangka ditangkap, diketemukan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan,8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang diletakkan di laci meja belajar kamar anak Tersangka.
  • Bahwa sekitar seminggu sebelum ditangkap petugas Polda Bengkulu pada bulan Desember 2023, Tersangka main ke rumah saudara Robi yang terletak di Desa Lubuk Penyamun, Kabupaten Kapahiang, dan saat itu Tersangka diberi 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas warna putih
  • Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan juga 1 (satu) paket ganja yang dibungkus kertas putih di rumah Tersangka .
  • Berdasarkan Hasil Uji Laboratorium dari Balai Pom Bengkulu a.n RENGKI SUSANTO Bin SARMIN (Alm)   dengan Sertifikat / Laporan Pengujian No. : 23.089.11.16.05.0400   tertanggal 19 Desember  2023 perihal Hasil Uji Laboratorium sampel barang bukti berupa 0,28 gr (Nol koma dua delapan gram) yang diduga Narkotika Gol. I adalah Positif (+) Ganja/THC (termasuk Narkotika Gol. I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 15 Desember 2023 diketahui :
  1. Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket besar dan 10 (sepuluh) paket kecil dengan berat 3,67 (tiga koma enam puluh tujuh) gram, dilakukan penelitian 0.1 (nol koma satu) gram,  sedangkan sisanya 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram untuk pembuktian di pengadilan
  2. Narkotika berbentuk tanaman jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket, dengan berat 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram, dilakukan penelitian 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, sedangkan sisanya 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram untuk pembuktian di pengadilan
  • Bahwa Tersangka RENGKI SUSANTO bin SARMIN (alm.) dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kesehatan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

Kepahiang, 21 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

      RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

    AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya