Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2023/PN Kph ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2023/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISKANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk ganti nama (ISKANDAR, Curup, 03 Januari 1972 pada akta kelahiran Pemohon No. 56/DISP/CS/RL/1991 dari ISKANDAR menjadi ISKANDAR JAMIL
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong;
  4. Memerintahkan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kepahiang untuk mengubah nama pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak