Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2024/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. YORI SETIAWAN Alias YORI Bin PUNGUT Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2024/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 29 /L.7.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YORI SETIAWAN Alias YORI Bin PUNGUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-09/Eoh/KPH/04/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YORI SETIAWAN Als  YORI Bin PUNGUT

Tempat lahir

:

Duku Ulu

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 1 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Duku Ulu Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (TAMAT)

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                    : Rutan polres Kepahiang, sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d 2

Maret 2024

  • Perpanjangan PU     : Rutan Polres Kepahiang, sejak 03 Maret 2024 s/d 11 April 2024
  • Penuntut Umum       : Rutan Polres Kepahiang, sejak 04 April 2024 s/d 23 April 2024

 

  1. DAKWAAN

 

---------Bahwa ia Terdakwa YORI SETIAWAN Als  YORI Bin PUNGUT pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024  sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di di Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika Saksi korban BOBI SETIAWAN Als BOBI berboncengan dengan teman saksi sdr REGEN PRANSISKI menggunakan sepeda motor menuju Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, sekitar jam 16.30 WIB Saksi melihat sdri NADYA JUSTIKA FELI (Pacar/teman Dekat Saksi) berboncengan dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor, selanjutnya Saksi Korban mendekati sdri NADYA  kemudian Saksi bertanya kepada sdri NADYA dengan berkata ”SIAPO LANANG IKO” yang jika diartikan” SIAPA LAKI-LAKI INI” dijawab tersangka dengan berkata ”ADEK NYA” kemudian Saksi tanyakan kembali kepada sdri NADYA dengan berkata ”SIAPO IKO” yang jika diartikan ”SIAPA INI” dijawab sdri NADYA dengan berkata ”ADEK SAYA” kemudian terdakwa berkata ”AKU NDAK NGANTAR SDRI NADYA PULANG KERUMAH DI DESA KEBAN AGUNG KEC. BERMANI ILIR KAB. KEPAHIANG” ” yang jika diartikan ”AKU MAU MENGHANTAR SDRI NADYA PULANG KERUMAH DI DESA KEBAN AGUNG KEC. BERMANI ILIR KAB. KEPAHIANG” kemudian Saksi jawab ”YA PULANG LAH. Karena masih ragu dan penasaran saksi korban melakukan panggilan Video Call kepada sdri Nadya yang diketahui ternyata sdri Nadya belum pulang kerumah dan masih bersama terdakwa di sekitar desa pelangkian yang kemudian saksi korban menghampiri  sdri Nadya tapi sdri Nadya tidak ada di lokasi .Selanjutnya Terdakwa kembali menelfon sdri Nadya dan saksi korban menanyakan ”DIMANA, AKU SUDAH SAMPAI” dijawab sdri NADYA dengan berkata ”TUNGGU DISITU”, kemudian sdri NADYA tiba di Desa Pelangkian Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang sendirian.
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi korban Bobi dan sdri Nadya melihat terdakwa Yori datang menghampiri mereka bersama dengan 4 orang Terdakwa Kemudian terdakwa berkata ”KAU LA YANG NGAJAK AKU BELAGO” yang jika diartikan memiliki arti ”KAMU YANG MENGAJAK SAYA BERKELAHI” Saksi jawab ”YA”  kemudian terdakwa langsung  memukul Saksi secara berulang kali dengan tangan kanan yang mengepal yang mengenai bagian hidung Saksi sebanyak 2 (dua) kali, bagian bibir Saksi bagian atas sebanyak 1 (satu) kali, bagian wajah pipi sebelah kiri sebanyak 6 (enam) kali, dan bagian leher Saksi sebanyak 1 (satu), lalu Saksi membalas dengan cara memukul wajah tersangka dengan tangan kanan yang mengepal sebanyak 1 (satu) kali
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban BOBI SETIAWAN Als BOBI sebagaimana Visum Et Revertum (VER) Nomor: 353/13/VR/1.2 Tanggal 11 Februari 2024 oleh dr. GREISY RIVTA, dengan hasil sebagai berikut:
  • Terdapat bengkak pada pelipis sebelah kiri terdapat bengkak kemerahan pada dahi sebelah kiri terdapat bengkak kemerahan pada pipi bawah terdapat bengkak kemerahan pada pipi kiri terdapat luka gores pada bagian leher terdapat luka lecet pada bagian perut  terdapat terdapat luka gores bagian leher kanan terdapat tujuh (7) bengkak kemerahan yang di sebabkan oleh benda tumpul

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 17 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960426 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya