Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Kph Alwi Bin Mojingan (Alam) 1.Mahyudin
2.Zainal
3.Maman Bin Amri
4.Ediyahibullah
5.Hamdan
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 13 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alwi Bin Mojingan (Alam)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mahyudin
2Zainal
3Maman Bin Amri
4Ediyahibullah
5Hamdan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NASARUDIN, S.H., M.H., C.MeMahyudin
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------

 

  1. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.-------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan surat-surat/dokumen berupa surat keterangan penyerahan dari Tergugat I kepada Tergugat II dan surat keterangan jual beli Tergugat I kepada Tergugat III, IV dan Tergugat V  tidak mempunyai kekuatan hukum.------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal demi hukum (Nietig) atau setidak tidaknya batal segala bentuk apapun alas hak yang dimiliki Tergugat, I, II, III, IV dan Tergugat V.------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah secara hukum atas tanah pekarangan yang terletak di Desa Kelobak, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan bekas siring (pekarangan Remudin. Alm sekarang Junus).----------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan bekas siring pekarangan Saleh, Tjikmunah – Tjiksenah.-------------------------------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan parit milik Adil.----------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan parit  milik H. Mat Aris, sekarang tanah milik H. Zubirman.-------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk mengosongkan dan atau mengembalikan segera tanah sengketa, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan bekas siring (pekarangan Remudin. Alm sekarang Junus).----------------------------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan bekas siring pekarangan Saleh, Tjikmunah – Tjiksenah.-------------------------------------------------
  • Sebelah Baratr berbatasan dengan parit milik Adil.----------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan parit  milik H. Mat Aris, sekarang tanah H. Zubirman.--------------------------------------------------

           Kepada Penggugat dalam keadaan  baik bebas dari segala tuntutan

           tanpa terkecuali.-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan dalam perkara ini.----------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 100.000,- setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung 8 (delapan) hari sejak putusan diucapkan.--------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------

 

ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Majelis    Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak