Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2026/PN Kph Davin Edward, S.H. FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin ESREN TONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-733/L.7.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin ESREN TONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

20

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

       No. REG.PERK: PDM-02/ Enz/KPH/03/2026

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin ESREN TONI

 

Nomor Identitas

:

1708052105030001

 

Tempat Lahir

:

Lubuk Penyamun

 

Umur/Tanggal Lahir

:

22 Tahun/ 21 Mei 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Seguring Dusun I Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong / Desa Lubuk Penyamun Kec. Merigi Kab. Kepahiang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan      

:

Petani/pekebun

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

  • Penangkapan

:

Sejak tanggal 06 Oktober 2025 s/d 08 Oktober 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d 07 Desember 2025

 

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 08 Desember  2025 s/d 06 Januari 2026

 

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 07 Januari  2026 s/d 05 Februari 2026

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d 24 Februari 2026

 

 

  • PU Pperpanjanga Oleh PN

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d 26 Maret 2026

C.

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin ESREN TONI pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lubuk Penyamun, Kec. Merigi, Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 03 Oktober 2025 sekitar Pukul 15.00 wib Terdakwa Memberitahukan kepada ANDRI (Orang Dalam Pencarian) untuk membeli paket Sabu sejumlah  RP 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Kemudian ANDRI melalui perantara pergi menemui Terdakwa Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lubuk Penyamun, Kec. Merigi, Kab. Kepahiang dan memberikan paket narkotika kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada ANDRI  untuk membayar paket Sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 438/10700.00/2025 tanggal 07 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat keseluruhan

:

0.13 gram

Uji Balai POM

:

0.05 gram

Pemisahan untuk barang bukti

:

0.08 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0345 tanggal 09 Oktober 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium Sampel positif METHAMPHETAMINE termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi menjual atau membeli Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa FEBRIANSYAH Als FEBRI Bin ESREN TONI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lubuk Penyamun, Kec. Merigi, Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat Saksi ADE dan Wahyu pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa Lubuk Penyamun, Kec. Merigi, Kab. Kepahiang. Kemudian Saksi ADE dan Wahyu mendatangi sebuah rumah di Desa Lubuk Penyamun, Kec. Merigi, Kab. Kepahiang, kemudian saksi ADE dan Wahyu mendatangi rumah tersebut, setelah itu saksi ADE dan Wahyu melihat Terdakwa Kemudian saksi ADE dan Wahyu melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, kemudian Saksi ADE dan Wahyu berhasil mengamankan Terdakwa. Setelah itu Saksi ADE dan Wahyu melakukan penggeledahan, menemukan 2 (dua) Buah Paket Kecil Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening list merah didalam Kantong Jaket bagian Depan Warna Hitam merk BKLYN KITH yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) buah botol bening dengan tutup warna hijau yang sudah dimodifikasi dengan pipet plastic bening, 1 (satu) buah Kaca Pyrex, 1 (satu) buah korek api warna kuning/orange beserta jarum, dan 1 (satu) buah pipet plastic yang telah dimodifikasi. Kemudian Saksi ADE dan WAHYU melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut milik terdakwa yang dibeli dari ANDRI. Kemudian Saksi ADE  dan WAHYU Meenyerahkan Terdakwa serta barang bukti ke SATRESNARKOBA Polres Kepahiang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 438/10700.00/2025 tanggal 07 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

Berat keseluruhan

:

0.13 gram

Uji Balai POM

:

0.05 gram

Pemisahan untuk barang bukti

:

0.08 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0345 tanggal 09 Oktober 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium Sampel positif METHAMPHETAMINE termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------

 

Kepahiang, 02 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DAVIN EDWARD, S.H.

Ajun Jaksa Madya/19970430 202203 1 006

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya