Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Keterangan tertanggal 14 Juli 2019 tentang Pembelian kebun kopi oleh Penggugat pada 01 Januari 1993 yang membeli kebun kopi seluas 2,5 Ha kepada penjual yang bernama Sopli yang terletak di Desa Tebat Laut, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang dengan harga Rp. 8.000.000.- (Delapan Juta Rupiah)
- Menetapkan dan menyatakan demi hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah/ kebun kopi seluas 2,5 M yang terletak di Desa Tebat Laut, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang sesuai surat keterangan pembelian kebun kopi dari penjual (Sopli) serta surat Pernyataan terjadi jual beli dari istri Penjual ( Sopli) yaitu Hj.Harona tertanggal 20 Januari 2020 ;
- Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah sengketa oleh TERGUGAT I, Tergugat II, dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan hak dan kepentingan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II, dan Tergugat III supaya menyerahkan seluruh tanah/kebun kopi tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya;
- Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) secara kontan, ditambah lagi dengan kerugian pada setiap bulan berikutnya masing-masing para Tergugat sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah) Perbulan yang dihitung sejak bulan Desember 2019 sampai gugatan ini di ajukan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) untuk setiap hari kelambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat memenuhi kewajibannya;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |